Kasus Penganiayaan Berakhir Damai, Perusahaan Sudah Berhentikan WNA

oleh -
Tim kuasa hukum PT DAEAH  E & C Indonesia Agus Amri saat melakukan konferensi pers di Blooming Coffee and Tea Jalan Indrakila, Minggu (26/3/2022). Foto: BorneoFlash.com/Niken.
Tim kuasa hukum PT DAEAH  E & C Indonesia Agus Amri saat melakukan konferensi pers di Blooming Coffee and Tea Jalan Indrakila, Minggu (26/3/2022). Foto: BorneoFlash.com/Niken.

“Saya harap kedepan  hal-hal semacam ini tidak perlu terulang kembali dan orang-orang seperti SH harus mempertanggung jawabkan di muka umum,” tutupnya.

Sementara itu, Yunita mengaku persoalan dengan Mr Park sudah berakhir damai dan tidak mau mengingat-ingat soal permasalahannya, karena permasalahan itu sudah selesai. “Permasalahan itu sudah selesai, dan saya tidak mau bahas itu lagi,” ujarnya.

Begitu juga dengan Paman Yunita Mardan menjelaskan bahwa tersebarnya pemberitaan terkait pemukulan itu sebenarnya tidak terjadi, karena pada saat terjadi keributan di kediaman Yunita dirinya berada dilokasi kejadian.

“Kami saksikan, kami rasakan dan kami lihat tidak ada pemukulan yang ada hanya menghelat supaya tidak terjadi hal-hal tidak diinginkan,” ucapnya.

Saat itu Saudara sugeng datang dengan suara lantang dan teriak-teriak dan anak yang berada di dalam rumah ketakutan sehingga Sugeng dihelat keluar supaya tidak berteriak di dalam rumah. 

Terkait adanya dugaan pemaksaan untuk tanda tangan, Mardan menuturkan hal itu juga tidak ada, karena ia sendiri yang menjelaskan bahwa kalau ada situasi seperti ini dan sudah dilaporkan di polisi maka persoalan sudah terselesaikan di kantor polisi.

“Jadi apa yang dikatakan ada pemaksaan tanda tangan itu tidak ada hanya materi apa yang ingin disampaikan, itu ada pembicaraan disitu,” tandasnya.

Tim kuasa hukum PT DAEAH  E & C Indonesia Agus Amri saat melakukan konferensi pers di Blooming Coffee and Tea Jalan Indrakila, Minggu (26/3/2022). Foto: BorneoFlash.com/Niken.
Tim kuasa hukum PT DAEAH  E & C Indonesia Agus Amri saat melakukan konferensi pers di Blooming Coffee and Tea Jalan Indrakila, Minggu (26/3/2022). Foto: BorneoFlash.com/Niken.

“Kami sebagai keluarga menegaskan bahwa, berita-berita ada pemukulan dilakukan  oleh Mr Park ke Sugeng tidak ada, Mr Park hanya menghalat. Posisi antara Mr Park dan Sugeng sebagai tamu. Logikanya saja dua orang tamu tidak mungkin mau baku pukul di rumah orang,” pungkasnya.

Sebagai informasi, pada tanggal 25 Maret 2022 Sugeng diberhentikan dari PT DAEAH   E & C Indonesia dengan beberapa alasan diantara menjadi provokator, memberitakan hal yang tidak benar mengenai manajemen PT DAEAH E & C Indonesia.

Baca Juga :  Kapolresta Balikpapan Hadiri Upacara Peringatan Hari Santri Nasional Tahun 2022 di Lapangan Merdeka  

(BorneoFlash.com/Niken)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.