BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Mencuatnya permasalahan tindak penganiayaan yang dilakukan Warga Negara Asing (WNA) asal negara Korea terhadap dua pekerja PT DAEAH Engineering dan Construction Indonesia telah terselesaikan dengan damai.
Dalam konferensi pers, tim kuasa hukum PT DAEAH E & C Indonesia Agus Amri mengatakan, usai peristiwa tersebut perusahaan sudah mengambil langkah tegas bahwa pekerja asal Korea diberhentikan pada tanggal 19 Maret 2022 sehari setelah kejadian
“Jadi semuanya jelas bahwa dari sisi manajemen sudah mengambil langkah tegas agar hal seperti ini tidak lagi terjadi,” ujarnya kepada awak media di Blooming Coffee and Tea Jalan Indrakila, Minggu (26/3/2022).
Pada saat itu juga, antara WNA bernama Mr Park dan salah seorang pekerja bernama Yunita telah dilakukan perdamaian dan pelaporan atas nama Mr Park telah dinyatakan dicabut dari Polres Balikpapan.
Selanjutnya ada terjadinya insiden sesuai yang dilaporkan oleh seorang pekerja PT DAEAH E & C Indonesia yakni Sugeng bahwa dirinya dipukul pada saat berada di rumah Yunita, tepatnya sebelum pencabutan di Polres Balikpapan.
“Kami nyatakan bahwa itu sebenarnya tidak benar, tidak ada pemukulan, tidak ada pengeroyokan, tidak ada kepala atau orang yang dibenturkan ke dinding. Kita berharap siapapun warga negara wajib untuk memberikan keterangan yang benar kepada masyarakat,” ungkapnya.
Kejadian ini sangat sensitif karena menyangkut kepentingan investasi negara Indonesia terhadap negara asing, jika negara asing melihat bahwa Indonesia bisa orang difitnah dan kemudian ada proses hukum. Itu justru membahayakan sektor investasi dan juga terdapat pada tenaga kerja Indonesia.
“Mohon agar ini disampaikan, agar publik juga tahu perimbangan pemberitaan yang selama ini kami sengaja untuk menunda. Namun rupanya karena keadaan terus-menerus meningkat, isu semakin memburuk akhirnya kami memutuskan untuk menyampaikan hal-hal seperti itu,” paparnya.
Amri menjelaskan tidak seharusnya hal seperti ini atau informasi yang belum terverifikasi kebenarannya tersebar luas dan berdampak kepada gangguan kepentingan investasi negara terjadi lagi.