BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Mencuatnya permasalahan tindak penganiayaan yang dilakukan Warga Negara Asing (WNA) asal negara Korea terhadap dua pekerja PT DAEAH Engineering dan Construction Indonesia telah terselesaikan dengan damai.
Dalam konferensi pers, tim kuasa hukum PT DAEAH E & C Indonesia Agus Amri mengatakan, usai peristiwa tersebut perusahaan sudah mengambil langkah tegas bahwa pekerja asal Korea diberhentikan pada tanggal 19 Maret 2022 sehari setelah kejadian
"Jadi semuanya jelas bahwa dari sisi manajemen sudah mengambil langkah tegas agar hal seperti ini tidak lagi terjadi," ujarnya kepada awak media di Blooming Coffee and Tea Jalan Indrakila, Minggu (26/3/2022).
Pada saat itu juga, antara WNA bernama Mr Park dan salah seorang pekerja bernama Yunita telah dilakukan perdamaian dan pelaporan atas nama Mr Park telah dinyatakan dicabut dari Polres Balikpapan.
Selanjutnya ada terjadinya insiden sesuai yang dilaporkan oleh seorang pekerja PT DAEAH E & C Indonesia yakni Sugeng bahwa dirinya dipukul pada saat berada di rumah Yunita, tepatnya sebelum pencabutan di Polres Balikpapan.
"Kami nyatakan bahwa itu sebenarnya tidak benar, tidak ada pemukulan, tidak ada pengeroyokan, tidak ada kepala atau orang yang dibenturkan ke dinding. Kita berharap siapapun warga negara wajib untuk memberikan keterangan yang benar kepada masyarakat," ungkapnya.
Kejadian ini sangat sensitif karena menyangkut kepentingan investasi negara Indonesia terhadap negara asing, jika negara asing melihat bahwa Indonesia bisa orang difitnah dan kemudian ada proses hukum. Itu justru membahayakan sektor investasi dan juga terdapat pada tenaga kerja Indonesia.
"Mohon agar ini disampaikan, agar publik juga tahu perimbangan pemberitaan yang selama ini kami sengaja untuk menunda. Namun rupanya karena keadaan terus-menerus meningkat, isu semakin memburuk akhirnya kami memutuskan untuk menyampaikan hal-hal seperti itu," paparnya.
Amri menjelaskan tidak seharusnya hal seperti ini atau informasi yang belum terverifikasi kebenarannya tersebar luas dan berdampak kepada
gangguan kepentingan investasi negara terjadi lagi.
"Saya harap kedepan hal-hal semacam ini tidak perlu terulang kembali dan orang-orang seperti SH harus mempertanggung jawabkan di muka umum," tutupnya.
Sementara itu, Yunita mengaku persoalan dengan Mr Park sudah berakhir damai dan tidak mau mengingat-ingat soal permasalahannya, karena permasalahan itu sudah selesai. “Permasalahan itu sudah selesai, dan saya tidak mau bahas itu lagi," ujarnya.
Begitu juga dengan Paman Yunita Mardan menjelaskan bahwa tersebarnya pemberitaan terkait pemukulan itu sebenarnya tidak terjadi, karena pada saat terjadi keributan di kediaman Yunita dirinya berada dilokasi kejadian.
"Kami saksikan, kami rasakan dan kami lihat tidak ada pemukulan yang ada hanya menghelat supaya tidak terjadi hal-hal tidak diinginkan," ucapnya.
Saat itu Saudara sugeng datang dengan suara lantang dan teriak-teriak dan anak yang berada di dalam rumah ketakutan sehingga Sugeng dihelat keluar supaya tidak berteriak di dalam rumah.
Terkait adanya dugaan pemaksaan untuk tanda tangan, Mardan menuturkan hal itu juga tidak ada, karena ia sendiri yang menjelaskan bahwa kalau ada situasi seperti ini dan sudah dilaporkan di polisi maka persoalan sudah terselesaikan di kantor polisi.
"Jadi apa yang dikatakan ada pemaksaan tanda tangan itu tidak ada hanya materi apa yang ingin disampaikan, itu ada pembicaraan disitu," tandasnya.
“Kami sebagai keluarga menegaskan bahwa, berita-berita ada pemukulan dilakukan oleh Mr Park ke Sugeng tidak ada, Mr Park hanya menghalat. Posisi antara Mr Park dan Sugeng sebagai tamu. Logikanya saja dua orang tamu tidak mungkin mau baku pukul di rumah orang," pungkasnya.
Sebagai informasi, pada tanggal 25 Maret 2022 Sugeng diberhentikan dari PT DAEAH E & C Indonesia dengan beberapa alasan diantara menjadi provokator, memberitakan hal yang tidak benar mengenai manajemen PT DAEAH E & C Indonesia.
(BorneoFlash.com/Niken)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar