BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Balikpapan sudah memberlakukan aturan bagi pelaku perjalanan udara tanpa swab antigen atau PCR, berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
“Sesuai Surat Edaran Kemenhub Nomor 21 Tahun 2022, sudah berlaku mulai hari ini, yang jelas akan menaikkan pertumbuhan ekonomi,” jelas General Manager Angkasa Pura I Balikpapan Rika Danakusuma, Rabu (9/3/2022).
Sesuai aturan yang berlaku, calon penumpang yang diperbolehkan terbang tanpa melampirkan pemeriksaan swab Antigen atau PCR bagi penumpang yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua atau dosis lengkap.
Bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif.
Dengan ketentuan hasil sampel negatif test PCR yang diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Khusus PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid sehingga pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi.