BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Pemerintah pusat berencana akan mengubah aturan perjalanan melalui kapal laut, pesawat terbang maupun kereta api tanpa membawa tes antigen atau PCR.
Terkait hal tersebut, Wali Kota Balikpapan H Rahmad Mas’ud, mengatakan bahwa langkah-langkah yang diambil Pemerintah tersebut,
untuk melonggarkan aktivitas masyarakat agar kondisi perekonomian dapat kembali normal seperti sebelum adanya Pandemi Covid-19.
“Pemerintah mengambil langkah ini, karena sudah melalui kajian. Mungkin dilihat Pandemi Covid-19 mulai melandai,” ujarnya saat ditemui di Kantor Wali Kota Balikpapan, Selasa (8/3/2022).
Apapun kebijakan yang disampaikan dari Pemerintah Pusat, maka Pemerintah Daerah hanya mengikuti regulasi yang diberikan.
Seperti hanya, penetapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level III untuk Kota Balikpapan. Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mengikuti aturan yang telah ditetapkan.