Maka, sebagai syarat perjalanan wajib menunjukkan hasil negatif test RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam atau test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Ditambah persyaratan lain yakni wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit pemerintah yang menyatakan bahwa PPDN belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Sedangkan, PPDN dengan usia di bawah enam tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Sehingga, dengan diberlakukannya SE Kemenhub yang baru, akan ada flow yang berubah di keberangkatan Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan yang semula dilakukan pemeriksaan PCR dan vaksin oleh KKP.
Namun, sekarang melalui e-Hac yang sudah ada di aplikasi PeduliLindungi.
"Secara aturan lebih memudahkan penumpang," ungkapnya.
Saat ini, pengecekan PeduliLindungi ini sangat penting untuk mengecek calon penumpang itu layak terbang atau tidak. Selain itu juga, layanan pemeriksaan swab antigen dan PCR masih tetap disediakan.
(BorneoFlash.com/Niken)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar