Sementara untuk jasa konsultansi konstruksi oleh penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk perseorangan tetap dikenakan tarif enam persen.
Tambahan tarif baru 2,65 persen untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi, artinya gabungan antara pekerjaan konstruksi dan konsultansi konstruksi, yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha.
Serta, tarif empat persen untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha.
Selain itu, PP 9 Tahun 2022 juga mengatur bahwa pelaksanaan ketentuan PPh final untuk
usaha jasa konstruksi dalam PP ini akan dievaluasi setelah 3 tahun sejak diundangkan oleh Menteri Keuangan.
“Jadi, berdasarkan evaluasi yang akan dilakukan oleh Menteri Keuangan, penghasilan dari usaha jasa konstruksi bisa saja dikenakan PPh sesuai ketentuan umum Pasal 17 UU PPh. Tergantung hasil evaluasi,” pungkas Neilmaldrin.
Selama masa peralihan, terhadap kontrak yang ditandatangani sebelum PP 9 Tahun 2022
diundangkan, untuk kontrak yang dibayarkan sebelum berlakunya PP ini berlaku ketentuan
dalam PP 51 Tahun 2008 dan perubahan pertamanya, untuk kontrak yang dibayarkan sejak PP ini berlaku, pengenaan pajaknya berdasarkan PP 9 Tahun 2022.
Ketentuan selengkapnya tentang pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha jasa
konstruksi termasuk salinan PP 9 Tahun 2022 dapat dilihat di laman www.pajak.go.id.
(BorneoFlash.com /HO/DJP Kaltimra)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar