BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola.
Hal ini mendapat tanggapan dari Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Balikpapan Solehuddin Siregar yang mengatakan bahwa pengaturan ini sebenarnya sudah ada sejak tahun 1978.
Surat edaran yang dikeluarkan ini merupakan kelanjutan penekanan ulang dari aturan menteri sebelumnya.
“DMI Kota Balikpapan mendukung pengaturan itu. Kita menginginkan syiar agama itu membuat nyaman warga sekitar masjid baik muslim atau non muslim,” jelas Siregar kepada Tim BorneoFlash.com, Kamis (24/2/2022).
Dalam Surat Edaran yang dikeluarkan pada tanggal 18 Februari 2022 lalu menjelaskan, aturan volume penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola diatur sesuai dengan kebutuhan paling besar 100 desibel.
“Sebenarnya volume itu normalnya antara 30-60 desibel. Itu yang biasa kita dengar volumenya,” ucapnya.