Pembatasan Pengeras Suara Masjid, DMI Balikpapan: Tidak Melemahkan Syiar Islam

oleh -
Ketua DMI Kota Balikpapan Solehuddin Siregar. Foto: HO.
Ketua DMI Kota Balikpapan Solehuddin Siregar. Foto: HO.

Ya memang diketahui apabila pengeras suara merupakan kebutuhan umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat.

Akan tetapi, masyarakat Indonesia bukan hanya beragama Islam melainkan ada beragam agama dan keyakinan. Oleh karenanya, umat islam dapat saling menghargai dan menghormati.

 “Kita syiar agama itu membuat nyaman,” katanya. 

Sebenarnya, surat edaran ini yang memiliki kewenangan untuk mensosialisasikan adalah Kementerian Agama. Namun, hingga saat ini belum ada dari Kementerian Agama yang melakukan sosialisasi terkait aturan ini.

Dewan masjid akan membantu sosialisasikan Surat Edaran walaupun sebenarnya tugas Dewan Masjid hanya membina atau menghimbau.

 “Kita Dewan Masjid menghimbau tapi kalau mereka tidak mau dihimbau kita tidak bisa berbuat,” pungkasnya. 

Sejak surat edaran ini dikeluarkan, dari 450 masjid di Balikpapan, sudah ada lima masjid yang menyatakan keberatan dengan Surat Edaran ini dan tetap akan melaksanakan seperti biasa.

 “Sebenarnya aturan ini dibuat untuk ketertiban dan kenyamanan bukan melemahkan syiar islam,” tutupnya.

(BorneoFlash.com/Niken)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.