Berita Balikpapan Terkini

Pembatasan Pengeras Suara Masjid, DMI Balikpapan: Tidak Melemahkan Syiar Islam

lihat foto
Ketua DMI Kota Balikpapan Solehuddin Siregar. Foto: HO.
Ketua DMI Kota Balikpapan Solehuddin Siregar. Foto: HO.

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola.

Hal ini mendapat tanggapan dari Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Balikpapan Solehuddin Siregar yang mengatakan bahwa pengaturan ini sebenarnya sudah ada sejak tahun 1978.

Surat edaran yang dikeluarkan ini merupakan kelanjutan penekanan ulang dari aturan menteri sebelumnya.

"DMI Kota Balikpapan mendukung pengaturan itu. Kita menginginkan syiar agama itu membuat nyaman warga sekitar masjid baik muslim atau non muslim," jelas Siregar kepada Tim BorneoFlash.com, Kamis (24/2/2022).

Dalam Surat Edaran yang dikeluarkan pada tanggal 18 Februari 2022 lalu menjelaskan, aturan volume penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola diatur sesuai dengan kebutuhan paling besar 100 desibel.

"Sebenarnya volume itu normalnya antara 30-60 desibel. Itu yang biasa kita dengar volumenya," ucapnya.


Selain itu juga, aturan pengeras suara dalam dan pengeras suara luar dibahas dalam surat edaran tersebut.

Diketahui, pengeras suara dalam merupakan pengeras suara yang diarahkan ke dalam ruangan masjid dan mushola. Sedangkan pengeras suara luar diarahkan ke luar ruangan masjid dan mushola.

"Tujuannya pemerintah mungkin agar tidak membuat bising bukan melemahkan syiar agama. Kita berpikir positif saja. Kita ambil baiknya saja," terangnya.

Siregar menyampaikan surat edaran ini sama halnya dengan himbauan, maka tidak ada sanksi hukum ketika melanggarnya.

Bahkan, surat edaran seperti ini sudah tiga kali dibuat oleh DMI Kota Balikpapan kepada DMI Kecamatan.

Meski demikian, masih ada beberapa masjid yang tetap menggunakan pengeras suara. Namun, diminta untuk disesuaikan saja.

"Menurut kita bagus tapi kadang-kadang masih ditegur. Disesuaikan saja," imbuhnya.

Begitu juga sebaliknya, sekitar 20 pengurus masjid diprotes masyarakat sekitar karena pengeras suara yang berlebihan, sehingga warga sekitar merasa kebisingan.

"Kita lihat di lapangan begitu kita coba memang bising," ujar Siregar.


Ya memang diketahui apabila pengeras suara merupakan kebutuhan umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat.

Akan tetapi, masyarakat Indonesia bukan hanya beragama Islam melainkan ada beragam agama dan keyakinan. Oleh karenanya, umat islam dapat saling menghargai dan menghormati.

"Kita syiar agama itu membuat nyaman," katanya.

Sebenarnya, surat edaran ini yang memiliki kewenangan untuk mensosialisasikan adalah Kementerian Agama. Namun, hingga saat ini belum ada dari Kementerian Agama yang melakukan sosialisasi terkait aturan ini.

Dewan masjid akan membantu sosialisasikan Surat Edaran walaupun sebenarnya tugas Dewan Masjid hanya membina atau menghimbau.

"Kita Dewan Masjid menghimbau tapi kalau mereka tidak mau dihimbau kita tidak bisa berbuat," pungkasnya.

Sejak surat edaran ini dikeluarkan, dari 450 masjid di Balikpapan, sudah ada lima masjid yang menyatakan keberatan dengan Surat Edaran ini dan tetap akan melaksanakan seperti biasa.

"Sebenarnya aturan ini dibuat untuk ketertiban dan kenyamanan bukan melemahkan syiar islam," tutupnya.

(BorneoFlash.com/Niken)
Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar