Pembatasan Pengeras Suara Masjid, DMI Balikpapan: Tidak Melemahkan Syiar Islam

oleh -
Ketua DMI Kota Balikpapan Solehuddin Siregar. Foto: HO.
Ketua DMI Kota Balikpapan Solehuddin Siregar. Foto: HO.

Selain itu juga, aturan pengeras suara dalam dan pengeras suara luar dibahas dalam surat edaran tersebut. 

Diketahui, pengeras suara dalam merupakan pengeras suara yang diarahkan ke dalam ruangan masjid dan mushola. Sedangkan pengeras suara luar diarahkan ke luar ruangan masjid dan mushola. 

“Tujuannya pemerintah mungkin agar tidak membuat bising bukan melemahkan syiar agama. Kita berpikir positif saja. Kita ambil baiknya saja,” terangnya. 

Siregar menyampaikan surat edaran ini sama halnya dengan himbauan, maka tidak ada sanksi hukum ketika melanggarnya. 

Bahkan, surat edaran seperti ini sudah tiga kali dibuat oleh DMI Kota Balikpapan kepada DMI Kecamatan. 

Meski demikian, masih ada beberapa masjid yang tetap menggunakan pengeras suara. Namun, diminta untuk disesuaikan saja.

 “Menurut kita bagus tapi kadang-kadang masih ditegur. Disesuaikan saja,” imbuhnya. 

Begitu juga sebaliknya, sekitar 20 pengurus masjid diprotes masyarakat sekitar karena pengeras suara yang berlebihan, sehingga warga sekitar merasa kebisingan.

 “Kita lihat di lapangan begitu kita coba memang bising,” ujar Siregar. 

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.