Akan tetapi, tersangka tidak dilakukan penahanan karena atas rekomendasi dokter dengan alasan ada masalah kesehatan.
“Disarankan dokter tidak melakukan penahanan karena mengalami pembekakan di jantung. Tekanan darahnya cukup tinggi,” ungkapnya.
Meskipun demikian, Indra memastikan proses hukum dugaan kasus korupsi tersebut tetap berjalan. IR masih terus menjalani pemeriksaan untuk mempercepat agar bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan.
“Sejak kemarin tanggal 7 Februari sampai dengan hari ini kita masih melakukan pemeriksaan. Proses tetap jalan, agar bisa cepat kita limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” ucapnya.
Dalam kasus ini, pihak swasta yakni Direktur CV ACN dengan inisial DJ ikut terlibat dan telah ditetapkan tersangka. “Kita sedang melakukan penyelidikan yang bersangkutan meninggal dunia,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang telah diamankan yakni dokumen-dokumen dan uang dugaan mark up sebesar Rp 2,3 miliar. Namun, total anggaran yang dialokasikan seluruhnya mencapai Rp 5,6 miliar.
Sehingga, tersangka IR dikenakan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 junto pasal 15 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 junto pasal 55 ayat 1 dan pasal 56 KUHP. Dengan ancaman minimal 1 tahun maksimal 20 tahun. Sedangkan, denda minimal Rp 50 juta maksimal Rp 1 miliar.
“Melakukan pengadaan genset tanpa prosedur yang diatur undang-undang disitu terdapat adanya mark up,” pungkasnya.
(BorneoFlash.com/Niken)