BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Kaltim telah menetapkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) IR menjadi tersangka kasus dugaan mark up pengadaan genset dan panel sinkron tahun anggaran 2019.
Berdasarkan hasil perhitungan BPKP Perwakilan Kaltim, telah ditemukan kerugian negara mencapai Rp 2,3 miliar dari total anggaran Rp 5,6 miliar akibat mark up pengadaan genset sebesar 350 KVA dan panel sinkron pada tahun 2019.
"Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Kaltim telah menetapkan satu orang tersangka dengan Inisial IR, pada tanggal 3 Februari 2022,” jelas Dirkrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono saat konferensi pers, Selasa (08/02/2022).
Sementara itu, perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pengadaan dan pemasangan genset sebesar 350 KVA dan panel sinkron terjadi di Desa Sinambah Kecamatan Muara Bengkat Kabupaten Kutim.
“Dari hasil penyelidikan terjadi kerugian negara Rp 2.361.931.499,- miliar hasil kerugian negara berdasarkan penghitungan BPKP Perwakilan Kaltim. Ditemukan kerugiannya Rp 2,3 miliar nilai mark up nya,” terangnya.
Lanjut Indra menjelaskan bahwa, kasus tersangka IR merupakan hasil pengembangan dari kasus korupsi yang dilakukan mantan Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan Kabupaten Kutim insial WHN yang saat ini sudah divonis penjara.
“Ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya dengan tersangka WHN tadi. Kerugian negara tersebut telah dilakukan penyitaan (Rp 2,3 miliar) dan diserahkan ke kejaksaan,” paparnya.
Akan tetapi, tersangka tidak dilakukan penahanan karena atas rekomendasi dokter dengan alasan ada masalah kesehatan.
"Disarankan dokter tidak melakukan penahanan karena mengalami pembekakan di jantung. Tekanan darahnya cukup tinggi," ungkapnya.
Meskipun demikian, Indra memastikan proses hukum dugaan kasus korupsi tersebut tetap berjalan. IR masih terus menjalani pemeriksaan untuk mempercepat agar bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan.
"Sejak kemarin tanggal 7 Februari sampai dengan hari ini kita masih melakukan pemeriksaan. Proses tetap jalan, agar bisa cepat kita limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum," ucapnya.
Dalam kasus ini, pihak swasta yakni Direktur CV ACN dengan inisial DJ ikut terlibat dan telah ditetapkan tersangka. "Kita sedang melakukan penyelidikan yang bersangkutan meninggal dunia,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang telah diamankan yakni dokumen-dokumen dan uang dugaan mark up sebesar Rp 2,3 miliar. Namun, total anggaran yang dialokasikan seluruhnya mencapai Rp 5,6 miliar.
Sehingga, tersangka IR dikenakan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 junto pasal 15 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 junto pasal 55 ayat 1 dan pasal 56 KUHP. Dengan ancaman minimal 1 tahun maksimal 20 tahun. Sedangkan, denda minimal Rp 50 juta maksimal Rp 1 miliar.
“Melakukan pengadaan genset tanpa prosedur yang diatur undang-undang disitu terdapat adanya mark up," pungkasnya.
(BorneoFlash.com/Niken)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar