Pemkab Kutai Barat

Dikeluarkannya Surat Edaran Bupati Kubar, Tim Gabungan Lakukan Pengecekan SPBU dan APMS

lihat foto
Tim gabungan Melakukan peninjauan pelaksanaan dan sosialisasi surat edaran Bupati terkait penertiban, pengawasan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) di sejumlah SPBU dan APMS pada Rabu (26/1/2022). Foto : BorneoFlash.com/Lilis Suryani.
Tim gabungan Melakukan peninjauan pelaksanaan dan sosialisasi surat edaran Bupati terkait penertiban, pengawasan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) di sejumlah SPBU dan APMS pada Rabu (26/1/2022). Foto : BorneoFlash.com/Lilis Suryani.

BorneoFlash.com, SENDAWAR - Tim gabungan yang terdiri dari Dinas Perdagangan dan Koperasi Usaha Kecil Menengah (Disdagkop UKM), Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Barat (Kubar) melalui Kepala Bagian Ekonomi, Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satpol PP Kubar.

Melakukan peninjauan pelaksanaan dan sosialisasi surat edaran Bupati terkait penertiban, pengawasan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) di sejumlah SPBU dan APMS pada Rabu (26/1/2022).

"Ini sebagai tindak lanjut dan tahap sosialisasi terhadap surat edaran Bupati beberapa waktu lalu. Intinya untuk mengurai kepadatan kendaraan yang terjadi di sejumlah SPBU dan APMS di Kubar," kata Kepala Bagian Ekonomi Setdakab Kubar, Agustinus Dalung saat berada di salah satu lokasi SPBU di Belintut, Kecamatan Barong Tongkok.

Dalam sosialisasi surat edaran tersebut ada poin penting yang memang ditekankan untuk dilaksanakan.

Yakni aturan tentang pelaksanaan sistem ganjil genap guna mengurai kepadatan dan kemacetan kendaraan.

Yang mana hampir di sejumlah SPBU dan APMS di Kubar dipenuhi para pengantre BBM eceran (pengetap).

"Sebenarnya, dalam UU nomor 22 tentang Migas tidak memperbolehkan BBM ini diperjual belikan kembali dari SPBU. Tapi karena ini menyangkut mata pencaharian dan juga kebutuhan bagi daerah pelosok.

Maka ada beberapa kebijakan, namun tetap harus ada aturannya. Ini yang kita coba sosialisasikan," tambahnya.


Dalam peninjauan tersebut, tim gabungan bertemu dengan sejumlah pengantre BBM eceran (pengetap) yang kemudian menyampaikan keluhan dan pendapatnya kepada tim gabungan atas surat edaran yang dimaksud.

Dimana kebanyakan dari mereka (pengetap) merasa keberatan terhadap beberapa poin yang ada dalam surat edaran ini.

"Kalau mau, bulan cuma untuk pengetap saja untuk aturan plat nomor genap ganjil ini, tapi seluruh masyarakat.

Begitu juga untuk pengisian BBM harus memiliki STNK yang masih berlaku, ini juga harusnya untuk semua masyarakat, tidak hanya pengetap. Untuk poin yang lain, kami tidak masalah. Kami siap mengikuti aturan," kata Sony salah satu pengetap BBM.

Perdebatan pun sempat terjadi antara tim gabungan dan juga kelompok pengetap BBM ini. Namun, tidak sampai menimbulkan keributan dan masih berlangsung dengan aman dan tertib.

Hingga akhirnya tim gabungan melanjutkan pengecekan di beberapa SPBU dan APMS lainnya di Kubar.

"Kalau mau buat aturan, jangan pilih kasih. Harus adil. Kami juga masyarakat Kubar. Jadi setidaknya bisa didengarkan juga suara kami yang mencari nafkah ini. Bisa libatkan perwakilan kami kalau memang ingin dibuatkan aturan, Kami ini selalu siap ikuti aturan," timpal Sony.

(BorneoFlash.com/Lis)
Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar