BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto resmi mengeluarkan kebijakan minyak goreng per liter dengan harga Rp 14 ribu untuk semua jenis kemasan berlaku Rabu 19 Januari 2022 berlaku di seluruh Indonesia.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Balikpapan, Arzaedi Rachman mengatakan pihaknya masih menunggu surat resmi dari Kementrian untuk implementasi di lapangan.
Dinas Perdagangan Kota Balikpapan pun akan mempelajari lebih dulu surat keputusan terkait harga minyak goreng yang turun menjadi Rp 14 ribu.
“Sesuai dengan SK Menteri penerapannya. Apabila sudah kami terima akan turun ke lapangan untuk pengawasan,” jelasnya kepada BorneoFlash.com, Rabu (19/1/2022).

Dinas Perdagangan Kota Balikpapan akan memulai pelaksanaan kebijakan pemerintah, mengenai penyediaan minyak goreng satu harga melalui ritel modern.
Apabila ada retail atau supermarket menjual minyak di atas harga tersebut, maka akan dikenakan sanksi tegas seperti pencabutan perizinan operasional.