Pemerintah Berlakukan Minyak Goreng Murah, Disdag Akan Bertindak Tunggu SK Turun

oleh -
Operasi pasar minyak goreng yang dilakukan Pemkot Balikpapan dengan Apical Group di Kecamatan Balikpapan Selatan. Foto : BorneoFlash.com/Niken.
Operasi pasar minyak goreng yang dilakukan Pemkot Balikpapan dengan Apical Group di Kecamatan Balikpapan Selatan. Foto : BorneoFlash.com/Niken.

Tentu, pihaknya akan mengambil langkah dengan bersinergi pada sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), agar bisa mentaati kebijakan tersebut.

Semisal, dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan maupun dengan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Balikpapan, untuk bisa menertibkan apabila ada pelanggaran. 

“Jika surat itu ada kami akan lakukan itu. Surat yang kami terima nanti akan digunakan sebagai dasar hukum di lapangan untuk bertindak tegas,” ujarnya. 

Sebenarnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan telah melaksanakan kegiatan operasi pasar minyak goreng murah dengan pihak swasta yakni Apical Group yang dimulai sejak 29 Desember 2021 di Kecamatan Balikpapan Barat dan berakhir pada 17 Januari 2022 di Kecamatan Balikpapan Timur.

Operasi pasar minyak goreng yang dilakukan Pemkot Balikpapan dengan Apical Group di Kecamatan Balikpapan Selatan. Foto : BorneoFlash.com/Niken.
Operasi pasar minyak goreng yang dilakukan Pemkot Balikpapan dengan Apical Group di Kecamatan Balikpapan Selatan. Foto : BorneoFlash.com/Niken.

Seluruh Kecamatan mendapatkan kuota 3 ribu liter dan setiap Kartu Keluarga (KK) hanya diperbolehkan membeli dua liter dengan harga Rp 14 ribu per liternya.

“Sementara ini antisipasi kami untuk 14 ribu sudah berjalan melalui pasar minyak goreng. Ini berkelanjutan, akan kami pantau termasuk di Pasar swalayan,” pungkasnya.

(BorneoFlash.com/Niken)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.