Tentu, pihaknya akan mengambil langkah dengan bersinergi pada sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), agar bisa mentaati kebijakan tersebut.
Semisal, dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan maupun dengan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Balikpapan, untuk bisa menertibkan apabila ada pelanggaran.
“Jika surat itu ada kami akan lakukan itu. Surat yang kami terima nanti akan digunakan sebagai dasar hukum di lapangan untuk bertindak tegas,” ujarnya.
Sebenarnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan telah melaksanakan kegiatan operasi pasar minyak goreng murah dengan pihak swasta yakni Apical Group yang dimulai sejak 29 Desember 2021 di Kecamatan Balikpapan Barat dan berakhir pada 17 Januari 2022 di Kecamatan Balikpapan Timur.

Seluruh Kecamatan mendapatkan kuota 3 ribu liter dan setiap Kartu Keluarga (KK) hanya diperbolehkan membeli dua liter dengan harga Rp 14 ribu per liternya.
“Sementara ini antisipasi kami untuk 14 ribu sudah berjalan melalui pasar minyak goreng. Ini berkelanjutan, akan kami pantau termasuk di Pasar swalayan,” pungkasnya.
(BorneoFlash.com/Niken)