Dari Kepolisian menyampaikan bahwa kasus ini akan ditindak lanjuti dan korban akan dipanggil lagi dan kami juga sudah sampaikan saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.
Kornelis mengatakan bahwa dokter yang bersangkutan juga mengakui bahwa ada kesalahan laporan hasil rontgen sehingga mengakibatkan kesalahan operasi pemasangan pen pada kaki korban.
“Dokter bersangkutan mengakui perbuatanya bahwa terjadi kesalahan laporan hasil rontgen dan itu termasuk pengakuan kepada suami dari korban,”jelasnya.
Langkah mediasi kata Kornelis sudah ditempuh dengan meminta pertemuan dengan pihak rumah sakit dan dokter bersangkutan akan tetapi gagal.
Beberapa waktu lalu mencoba mendatangi rumah sakit dan bertemu dengan direktur rumah sakit saat ini ternyata rumah sakit lepas tanggung jawab menyarankan agar berurusan langsung dengan dokter bersangkutan.
“kami sudah berupaya bertemu lagi tapi pertemuan itu gagal tidak dapat difasilitasi pihak rumah sakit,”tuturnya.
Pada intinya, korban berharap supaya mendapat keadilan atas musibah yang dialami karena terjadi tindakan malpraktik dari pihak dokter rumah sakit.
“Jadi meminta keadilan minimal juga dari rumah sakit atau dokter bisa berupaya untuk bisa bertemu dengan korban apalagi kondisi nya sudah nyeri permanen dan ini sudah diberhentikan dari pekerjaannya,” tegasnya.
Ditempat yang sama, terpisah korban Yuliana Rafu menambahkan bahwa kejadian tersebut terjadi pada 2016 silam di mana dirinya jatuh pada saat bekerja di perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kutai Timur dan mengalami retak tulang kaki sebelah kiri berdasarkan hasil rontgen.
“Waktu dioperasi saya tidak sadar karena dibius, kaki kanan masih bergerak lalu dioperasi jadi gak bisa bergerak. Saya tanya ke dokter, operasi di sebelah mana pak dia jawab di kaki kanan saya langsung bilang bukan kanan dok tapi kiri hasil rontgen lalu dia diam, ” pungkasnya.
(BorneoFlash.com/Eko)