Giatkan Penertiban, Satpol PP Lakukan Sidang Atau Tipiring Kepada 22 Badut di Balikpapan

oleh -
Satpol PP melakukan penertiban terhadap badut-badut di beberapa swalayan di Balikpapan pada Sabtu (27/11/2021) malam. Foto : BorneoFlash.com/Eko.
Satpol PP melakukan penertiban terhadap badut-badut di beberapa swalayan di Balikpapan pada Sabtu (27/11/2021) malam. Foto : BorneoFlash.com/Eko.

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan melalui Satpol PP Balikpapan terus menggencarkan penertiban kepada mereka yang telah melanggar Peraturan Daerah.

Di antaranya berkaitan dengan  memberikan efek jera kepada pengemis menggunakan kostum badut yang kembali berulang melakukan aksi di jalan. 

Hal ini dikarenakan, belum lama ini sekitar 22 badut mengikuti sidang tindak pidana ringan (Tipiring) secara online.

“22 badut yang mengikuti sidang secara online itu, harus membayar denda sebesar Rp 50 ribu dan membayar uang sidang sebesar Rp 2 ribu,” ujarnya Kepala Satpol PP kota Balikpapan, Zulkifli Senin (29/11/2021).

 Zulkifli juga  menambahkan, 22 badut yang mengikuti Tipiring tersebut, diawal tidak disita baju mereka. Namun, apabila ditemukan tertangkap melakukan aksinya di jalan dan mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Maka, baju badut mereka akan disita.

“Kalau ditemukan di lapangan pakai baju badut ya kita sita bajunya,” bebernya.

Zulkifli menjelaskan, apabila pengemis menggunakan kostum badut tertangkap kembali, maka mereka akan dikenakan sanksi progresif yakni membayar dengan Tipiring Rp 75 ribu. 

“Apabila tertangkap kembali akan dikenakan putusan progresif tambahan Rp 25 ribu rupiah,” ungkapnya.

Satpol PP Balikpapan dengan tegas menertibkan pengemis menggunakan kostum badut ini, dikarenakan mengganggu ketertiban umum.Bukan hanya itu, pengemis sekarang berbagai macam modus seperti menjual tisu.

“Kami kerap kucing kucingan dengan pengemis, dikarenakan sering mengubah modus pengemisnya,” ujarnya.

Zul menegaskan, kami menangkap pengemis dengan kostum dan topeng badut ini, merupakan laporan dari masyarakat yang merasa terganggu. Dikarenakan membahayakan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan.

“Kendati demikian, meskipun mereka sudah menjalani sidang Tipiring dan membuat pernyataan, namun masih saja mereka beraksi sampai sekarang ini.Berdasarkan laporan kedatangan pengemis badut merupakan dari Kalsel,” tambahnya. 

Baca Juga :  Pentingnya Penanganan Jalan dan Jembatan, Bupati Paser: Saatnya Alat Berat Workshop PUPR Diremajakan  

Untuk itu dirinya selalu berpesan kepada masyarakat, untuk tidak memberikan uang kepada pengemis yang berada di lampu merah maupun dijalan yang dianggap mengganggu ketertiban umum.

“Kami berencana menempatkan anggota Satpol PP untuk memantau dari CCTV,agar pengemis dan pengamen yang melakukan aksi di lampu merah, maka akan langsung ditegur melalui Speaker yang ditempatkan di lampu merah,” pungkasnya.

(BorneoFlash.com/Eko)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.