Lanjut dia terangkan, hingga saat ini, pihaknya belum bisa menyebutkan berapa besaran kenaikan UMK Balikpapan untuk tahun 2022 mendatang.
Hal itu dikarenakan pihaknya masih menunggu besaran ketetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim 2022 yang saat ini masih dalam proses pembahasan.
“Sesuai aturan yang boleh menerbitkan kenaikan UMK itu adalah gubernur, setelah adanya ketetapan UMP. Sekarang kan UMP belum ditetapkan” ujarnya.
Dalam menentukan besaran kenaikan UMK Kota Balikpapan di tahun 2022 nanti, pihaknya akan mempergunakan data hasil survey yang dibuat oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Perhitungan akan dilakukan dengan menggunakan rumus yang telah tercantum dalam peraturan pemerintah, dengan menggunakan data hasil perhitungan dari BPS.
"Sebenarnya siapa pun yang tahu angka pertumbuhan ekonomi dan inflasi bisa membuat perhitungan sendiri. Jadi sudah tidak ada lagi survei pasar yang digunakan hanya hasil survei yang dilakukan oleh BPS, sudah itu titik," paparnya.
Selain itu dia juga menjelaskan, adanya program strategis nasional agar mengeliminasi kesenjangan yang terlalu jauh antar wilayah, maka salah satu syarat, suatu daerah boleh mengajukan kenaikan UMK adalah yang masih berada di bawahnya batas atas.
"Jadi sekarang indikator kalau pertumbuhan ekonomi semakin baik dan inflasi semakin kecil, maka harus UM semakin naik. Dulu ada daerah yang pertumbuhan ekonominya jelek, tapi UM naik tinggi contohnya Kabupaten Tangerang, UMK ikut standar Jakarta Rp 4,2 juta, padahal batas atas cuma Rp 3 juta-an,” pungkasnya.
(BorneoFlash.com/Eko)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar