Disnakertrans Pastikan UMK di Kota Balikpapan Alami Kenaikan

oleh -
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Balikpapan, Ani Mufidah. Foto : BorneoFlash.com/Eko.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Balikpapan, Ani Mufidah. Foto : BorneoFlash.com/Eko.

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan memastikan di tahun 2022 besaran angka kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) mengalami kenaikan.

Meski demikian, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Balikpapan, Ani Mufidah mengatakan, mengatakan, Pemkot Balikpapan sampai sejauh ini belum menentukan berapa persentase kenaikan UMK. 

Hal tersebut dikarenakan salah satu yang akan menjadi indikator penetapan UMK tahun ini adalah pertumbuhan ekonomi dan inflasi. 

“Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan, untuk penentuan besaran kenaikan UMK dibuat dengan memperhitungkan angka pertumbuhan ekonomi dan inflasi,” ujarnya ditemui awak media, Jumat (19/11/2021).

Untuk itu,  melihat aturan tersebut. Berdasarkan perhitungan selama tiga tahun berturut-turut, besaran UMK yang ditetapkan di Kota Balikpapan selalu lebih tinggi dari provinsi, maka boleh dilakukan perhitungan ulang.

“Syaratnya itu adalah rata-rata pertumbuhan ekonomi kita, tiga tahun berturut-turut lebih tinggi dari provinsi, ini terpenuhi. Lalu, angka inflasi dikurangi pertumbuhan ekonomi masih lebih tinggi dari provinsi. Jadi Balikpapan dipastikan naik, tapi gak tahu berapa,” tambahnya.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.