Pemkot Balikpapan

Disnakertrans Pastikan UMK di Kota Balikpapan Alami Kenaikan

lihat foto
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Balikpapan, Ani Mufidah. Foto : BorneoFlash.com/Eko.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Balikpapan, Ani Mufidah. Foto : BorneoFlash.com/Eko.

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan memastikan di tahun 2022 besaran angka kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) mengalami kenaikan.

Meski demikian, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Balikpapan, Ani Mufidah mengatakan, mengatakan, Pemkot Balikpapan sampai sejauh ini belum menentukan berapa persentase kenaikan UMK.

Hal tersebut dikarenakan salah satu yang akan menjadi indikator penetapan UMK tahun ini adalah pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

"Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan, untuk penentuan besaran kenaikan UMK dibuat dengan memperhitungkan angka pertumbuhan ekonomi dan inflasi," ujarnya ditemui awak media, pada Jumat (19/11/2021).

Untuk itu, melihat aturan tersebut. Berdasarkan perhitungan selama tiga tahun berturut-turut, besaran UMK yang ditetapkan di Kota Balikpapan selalu lebih tinggi dari provinsi, maka boleh dilakukan perhitungan ulang.

“Syaratnya itu adalah rata-rata pertumbuhan ekonomi kita, tiga tahun berturut-turut lebih tinggi dari provinsi, ini terpenuhi. Lalu, angka inflasi dikurangi pertumbuhan ekonomi masih lebih tinggi dari provinsi. Jadi Balikpapan dipastikan naik, tapi gak tahu berapa,” tambahnya.


Lanjut dia terangkan, hingga saat ini, pihaknya belum bisa menyebutkan berapa besaran kenaikan UMK Balikpapan untuk tahun 2022 mendatang.

Hal itu dikarenakan pihaknya masih menunggu besaran ketetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim 2022 yang saat ini masih dalam proses pembahasan.

“Sesuai aturan yang boleh menerbitkan kenaikan UMK itu adalah gubernur, setelah adanya ketetapan UMP. Sekarang kan UMP belum ditetapkan” ujarnya.

Dalam menentukan besaran kenaikan UMK Kota Balikpapan di tahun 2022 nanti, pihaknya akan mempergunakan data hasil survey yang dibuat oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

Perhitungan akan dilakukan dengan menggunakan rumus yang telah tercantum dalam peraturan pemerintah, dengan menggunakan data hasil perhitungan dari BPS.

"Sebenarnya siapa pun yang tahu angka pertumbuhan ekonomi dan inflasi bisa membuat perhitungan sendiri. Jadi sudah tidak ada lagi survei pasar yang digunakan hanya hasil survei yang dilakukan oleh BPS, sudah itu titik," paparnya.

Selain itu dia juga menjelaskan, adanya program strategis nasional agar mengeliminasi kesenjangan yang terlalu jauh antar wilayah, maka salah satu syarat, suatu daerah boleh mengajukan kenaikan UMK adalah yang masih berada di bawahnya batas atas.

"Jadi sekarang indikator kalau pertumbuhan ekonomi semakin baik dan inflasi semakin kecil, maka harus UM semakin naik. Dulu ada daerah yang pertumbuhan ekonominya jelek, tapi UM naik tinggi contohnya Kabupaten Tangerang, UMK ikut standar Jakarta Rp 4,2 juta, padahal batas atas cuma Rp 3 juta-an,” pungkasnya.

(BorneoFlash.com/Eko)
Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar