BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan secara tegas kepada seluruh jajarannya untuk memberikantindakan tegas kepada oknum anggota kepolisian yang melanggar aturan saat menjalankan tugasnya.
Kapolri menekankan kepada seluruh Kapolda dan Kapolres untuk tidak ragu memberikan sanksi tegas berupa pidana atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada personelnya yang tidak menjalankan tugas sesuai aturan.
Menyikapi hal tersebut Kapolda Kaltim Irjen Pol Herry Rudolf Nahak juga menegaskan bahwa instruksi tersebut sudah sangat jelas kalau ada anggota yang melakukan pelanggaran, harus ditindak dengan tegas.
“Kalau ada yang melakukan pelanggaran, akan kami tindak sesuai dengan prosedur yang ada. Polri memiliki kode etik profesi. Yang mencakup aturan pelanggaran disiplin, anggota.
Dimana hal itu merupakan rambu-rambu, itu yang kita terapkan. Disamping itu, jika mereka melakukan tindak pidana yah kami pidanakan,” ujarnya saat diwawancarai awak media di lapangan Sport and Convention Center (BSCC) Dome Rabu (20/10/2021).
Sementara itu ditanya mengenai Polda Kaltim sendiri apakah pernah melakukan pemecatan anggota secara tidak terhormat.
Dia katakan sampai sejauh ini tidak ada. “Karena kami melihat aturan yang ada,” jelasnya.