Polda Kaltim

Kapolda Kaltim Akan Berikan Sanksi Tegas Sesuai Prosedur Kepada Anggota Yang Melanggar 

Kapolda Kaltim Akan Berikan Sanksi Tegas Sesuai Prosedur Kepada Anggota Yang Melanggar 
Klik untuk memutar video
Kapolda Kalimantan Timur, Irjen Pol  Herry Rudolf Nahak. Foto : BorneoFlash.com/Muhammad Eko.

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan secara tegas kepada seluruh jajarannya untuk memberikantindakan tegas kepada oknum anggota kepolisian yang melanggar aturan saat menjalankan tugasnya.

Kapolri menekankan kepada seluruh Kapolda dan Kapolres untuk tidak ragu memberikan sanksi tegas berupa pidana atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada personelnya yang tidak menjalankan tugas sesuai aturan.

Menyikapi hal tersebut Kapolda Kaltim Irjen Pol Herry Rudolf Nahak juga menegaskan bahwa instruksi tersebut sudah sangat jelas kalau ada anggota yang melakukan pelanggaran, harus ditindak dengan tegas.

"Kalau ada yang melakukan pelanggaran, akan kami tindak sesuai dengan prosedur yang ada. Polri memiliki kode etik profesi. Yang mencakup aturan pelanggaran disiplin, anggota.

Dimana hal itu merupakan rambu-rambu, itu yang kita terapkan. Disamping itu, jika mereka melakukan tindak pidana yah kami pidanakan," ujarnya saat diwawancarai awak media di lapangan Sport and Convention Center (BSCC) Dome Rabu (20/10/2021).

Sementara itu ditanya mengenai Polda Kaltim sendiri apakah pernah melakukan pemecatan anggota secara tidak terhormat.

Dia katakan sampai sejauh ini tidak ada. "Karena kami melihat aturan yang ada," jelasnya.


Terpisah, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo menambahkan, jika memang ada anggota yang melanggar, pada prinsipnya semua akan ditindak lanjuti.

Namun untuk arahan yang disampaikan oleh Kapolri itu lebih merujuk kepada pelanggaran anggota yang bersifat kasar dan arogan. Itu yang harus ditindak tegas.

"Tapi kalau memang sampai pada hukuman terberat, maka diberikan hukuman terberat. Kalau itu sifatnya memang dapat merugikan orang secara fisik, seperti contoh yang terjadi di Tangerang dan Sulawesi.

Itu kan memang tidak mencerminkan seorang aparat keamanan yang mengayomi masyarakat, melainkan malah menjadi pelaku disitu," jelasnya.

Lanjut dia katakan, untuk di Polda Kaltim sendiri, Propam dan Inspektorat Irwasda sudah melakukan langkah-langkah.

Baik itu pengawasan, dan juga sudah diarahkan oleh Kasi propam Polres jajaran, dan para Kapolres juga sudah ditekankan oleh Kapolda dan Irwasda.

Untuk lebih menekankan pengawasan terhadap anggotanya, untuk bekerja sesuai dengan SOP.

"Itu tidak bosan-bosan kami sampaikan kepada seluruh jajaran. Dan Kapolres juga tidak tinggal diam dalam hal ini.

Yaitu berusaha untuk menyelesaikan urusan Pandemi Covid-19 dengan keterbatasan yang ada, namun dalam pengawasan kepada anggota juga tidak kurang.

Kalaupun terjadi itu oknum dan bukan organisasinya," lanjutnya.

Yang jelas jika ada oknum yang melakukan tindak kekerasan dan tidak sesuai dengan SOP kepada masyarakat. Perintah Kapolri sudah jelas akan ditindak tegas.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo. Foto : BorneoFlash.com/Muhammad Eko.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo. Foto : BorneoFlash.com/Muhammad Eko.

"Kalau sampai pada pencopotan jabatan dan pemecatan secara tidak hormat kalau memang harus itu dilakukan maka akan dilakukan.

Kalau untuk di Polda Kaltim untuk laporan adanya anggota yang melakukan kekerasan kepada warga masyarakat belum ada dan kami harapkan tidak ada yah.

Kami juga sudah instruksikan untuk melakukan yang terbaik untuk masyarakat," pungkasnya.

(BorneoFlash.com/Eko)
Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar