Lanjut ia jelaskan, dalam hal perusahaan yang melaporkan juga pihaknya mintai keterangan dan sanggup memberikan keterangan sebagai saksi dan juga sebagai korban.
Perlu dikatakan jika, pencurian batubara ramai terjadi di daerah Sungai Mahakam. Mengapa begitu, karena di situ jalurnya benar-benar padat pemuatan batu bara.
Dan umumnya modus dalam pencurian batu bara ini perahu kelotok ini melekat di perahu tongkang. Selanjutnya mereka naik ke atas tongkang dan lakukan perampokan memakai sekop.
"Oleh karenanya, kami amankan alat-alatnya dan perahu nya, skopnya dan termasuk batu baranya. Memang peristiwa ini belakangan ini telah meresahkan dari beberapa pengusaha.
Karena itu sepanjang dua tahun akhir kami telah lakukan pengungkapan kasus atau penyelidikan tersangka, terhadap 17 Laporan Polisi dan semuanya kami proses ini yang kami lakukan," sambungnya.
Meski demikian ia tuturkan, pada tahun ini telah berkurang dan hanya dua peristiwa. Hal tersebut tidak lepas dari upaya pihaknya melakukan upaya-upaya pencegahan awal.
Karena tindakannya itu pelaku diancam dengan pasal 362 KUHP dengan sanksi kurungan lima tahun penjara.
(BorneoFlash.com/Eko)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar