BorneoFlash.com, SENDAWAR – Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atauPPKM di Kutai Barat masih diberlakukan lantaran masih menyandang status zona merah covid-19.
Namun demikian,PPKM di Kutai Barat saat ini sudah turun ke level 3 setelah sebelumnya diberlakukan PPKM level 4 selama kurang lebih dua pekan.
Sesuai surat edaran (SE) Nomor : 965/SEK.715/STG-KBR/VIII/2021, yang ditandatangani Bupati Kubar FX Yapan yang dikeluarkan pada Selasa (10/8/2021).
PPKM level 3 itu merupakan perpanjangan dari PPKM sebelumnya dan nantinya akan berlaku sampai 23 Agustus nanti.
Dalam SE tersebut menekankan ada beberapa kegiatan yang boleh buka secara bertahap, namun tetap mengedepankan penerapan protokol kesehatan.
Seperti tempat usaha, perekonomian hingga resepsi pernikahan atau kegiatan hajatan.
Sedangkan pelaksanaan Pembelajaran di Satuan Pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh.
Bupati Kutai Barat FX Yapan mengatakan sesuai Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
” Pencegahan dan penegakan hukum terhadap kegiatan yang berpotensi kerumunan,baik kegiatan yang berhubungan dengan ekonomi, pasar, pusat belanja, kegiatan sosial, maupun keagamaan,” jelas Bupati dalam SE tersebut, Kamis, (12/8/2021).
Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 %.
Kecuali untuk SDLB, MILB, SMPLB dan SMLB, MALB maksimal 62 % sampai 100 % dengan menjaga jarak minimal 1,5 m, dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
Kemudian untuk PAUD Maksimal 33 % dengan jumlah peserta maksimal 5 orang per kelas.