Pencurian Batubara

Sukses Di Bekuk : Pencurian Batu bara Dengan Kapal Klotok di Perairan Muara Pegah 

lihat foto
Ditpolairud Polda Kalimantan timur melangsungkan pertemuan jurnalis tindak pidana perampokan batu bara yang terjadi di Perairan Muara Pegah pada Jumat (13/8/2021)
Ditpolairud Polda Kalimantan timur melangsungkan pertemuan jurnalis tindak pidana perampokan batu bara yang terjadi di Perairan Muara Pegah pada Jumat (13/8/2021). Foto : BorneoFlash.com/Muhammad Eko.

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Ditpolairud Polda Kaltim Gelar Jumpa Pers Tindak pidana pencurian batu bara yang terjadi di Perairan Muara Pegah, Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) pada Jumat (16/7/2021) kemarin.

Dirpolairud Polda Kalimantan Timur Kombes Pol Tatar Nugroho menjelaskan pengungkapan ini berawal saat petugas lakukan patroli di Muara Pegah. Di mana pihaknya mendapatkan laporan ada perampokan batu bara dari kapal tug boat.

Mencari informasi itu pihaknya sukses melakukan penangkapan pada dua orang tersangka berinisial SHM dan SH yang masing-masing beralamat di Kukar

"Kami amankan 3 kapal klotok, di mana kurang lebih 1 klotok nya dapat memuat 10 ton. Dan jika digabungkan sekitaran 30 ton," katanya Jumat (13/8/2021).


Lanjut ia jelaskan, dalam hal perusahaan yang melaporkan juga pihaknya mintai keterangan dan sanggup memberikan keterangan sebagai saksi dan juga sebagai korban.

Perlu dikatakan jika, pencurian batubara ramai terjadi di daerah Sungai Mahakam. Mengapa begitu, karena di situ jalurnya benar-benar padat pemuatan batu bara.

Dan umumnya modus dalam pencurian batu bara ini perahu kelotok ini melekat di perahu tongkang. Selanjutnya mereka naik ke atas tongkang dan lakukan perampokan memakai sekop.

"Oleh karenanya, kami amankan alat-alatnya dan perahu nya, skopnya dan termasuk batu baranya. Memang peristiwa ini belakangan ini telah meresahkan dari beberapa pengusaha.

Karena itu sepanjang dua tahun akhir kami telah lakukan pengungkapan kasus atau penyelidikan tersangka, terhadap 17 Laporan Polisi dan semuanya kami proses ini yang kami lakukan," sambungnya.

Dokumentasi Barang Bukti.
Dokumentasi Barang Bukti.

Meski demikian ia tuturkan, pada tahun ini telah berkurang dan hanya dua peristiwa. Hal tersebut tidak lepas dari upaya pihaknya melakukan upaya-upaya pencegahan awal.

Karena tindakannya itu pelaku diancam dengan pasal 362 KUHP dengan sanksi kurungan lima tahun penjara.

(BorneoFlash.com/Eko)

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar