Terpisah, Kepala Sub Bagian (Kasubag) Sumbangan Wajib dan Humas Jasa Raharja Kaltim Bobby Nelwan Siregar menambahkan. Bahwa relaksasi ini merupakan program Pemerintah Provinsi. Dan pihaknya selaku Jasa Raharja juga melakukan pembebasan terhadap Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan
( SWDKLLJ).
"Dan dana ini bukan dibayarkan oleh penggunaan kendaraan atau siapa yang naik kendaraan. Tapi dana itu digunakan untuk jaminan pihak ke 3 yang menjadi korban untuk kecelakaan," tambahnya.
Kalau untuk relaksasi pajak berlaku hingga 31 Agustus dan sudah berjalan dari 5 Juli, dan per 1 September akan normal kembali.
"Saat ini kan masih pandemi Covid-19 dari masyarakat juga susah untuk datang. Makanya dari Pemprov relaksasi pajak diharapkan dapat membantu masyarakat," terangnya.
Dari Jasa Raharja sendiri lanjut dia katakan membebaskan pajaknya yang matinya di tahun-tahun sebelumnya.
Jadi misalkan kendaraan itu SWDKLLJ nya tahun 2019 dibayarkan sekarang, jadi itu hanya pokoknya saja yang pihaknya pungut dan tanpa denda.
"Dan tahun yang berjalan kami pungut pokoknya saja.Jadi mau mati 1,2 atau 5 tahun kami tidak pungut dendanya. Hanya pokoknya saja,"pungkasnya.
(BorneoFlash.com/Eko)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar