Bapenda Lakukan Relaksasi Pajak Kendaraan Hingga 31 Agustus Mendatang

oleh -
Suasana antrian pembayaran pajak kendaraan di Samsat Markoni pada Jumat (13/8/2021). Foto : BorneoFlash.com/Muhammad Eko.
Suasana antrian pembayaran pajak kendaraan di Samsat Markoni pada Jumat (13/8/2021). Foto : BorneoFlash.com/Muhammad Eko.

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kaltim memberikan relaksasi pajak kendaraan bermotor sejak 5 Juli lalu hingga 31 Agustus mendatang.

Hal tersebut juga dibenarkan oleh, Bagian Informasi, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Balikpapan Samsat Markoni, Nurul, saat ditemui media ini pada Jumat (13/8/2021).

Dia menerangkan, relaksasi pajak tersebut diperuntukan bagi mereka yang wajib pajak yang tidak bisa keluar untuk melakukan aktivitas kemana-mana.  

Sehingga secara otomatis tidak pajak tidak terbayarkan dan kena denda biasanya. 

“Untuk relaksasi ini sudah kali ke dua. Jadi yang kedua ini relaksasi pajak dari perpanjangan yang pertama,”  ujarnya.

Untuk wajib pajak yang membayar pajak rutin itu mendapatkan diskon 20 persen. Dan kalau memang ada denda kata dia itu dihapuskan. 

“Namun untuk pajak yang kena denda itu mereka membayarkan pajak dengan normal,” terangnya.

Saat ini juga dia terangkan, terdapat denda asuransi jasa Raharja. Karena saat ini yang memiliki kewenangan untuk menghapuskan denda pajak hanya Dispenda.  Maka hanya denda pajak saja yang dihapuskan jadi tidak untuk asuransi Jasa Raharja.

Sama halnya untuk balik nama itu juga kata dia ada diskon sebesar 40 persen. Dan berlaku untuk pajak kendaraan bermotor dan mobil.

“Jadi nanti untuk nominal potongannya itu akan dimasukan di dalam sistem. Berapa pajak dan potongannya akan disesuaikan. Karena pembayaran pajak itu sesuai dengan jenis kendaraan,” tambahnya.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.