BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Merujuk pada Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Timur Nomor 973/K499/2021 tentang keringanan pajak kendaraan bermotor dan pembebasan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor.
Unit Pelaksana Teknis Dispenda Balikpapan (Samsat Batakan) memberikan diskon keringanan pajak atau diskon kepada semua kendaraan baik roda 2 dan Roda 4.
Dikatakan Kepala UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Wilayah Balikpapan, S.A.C Halib AQ. SE.MM Keringanan pajak ini diberikan kepada semua kendaraan baik roda dua maupun roda empat.
Meski demikian ada klasifikasi yang diberikan, untuk roda dua sebesar 7,5 persen dan untuk roda empat sebesar 5 persen dari pokok pajak.
“Jadi kedua-duanya tidak ada sanksi administrasinya untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Namun dari jasa Raharja masih ada.
Untuk diskon ini berlaku dari 11 Oktober hingga 11 November, berlaku selama 1 bulan saja,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya Rabu (13/10/2021).
Lebih lanjut dia terangkan, perlakuan yang sama juga diberikan kepada kendaraan yang menunggak pajak.
dia terangkan, mereka tidak ada sanksi administrasinya baik yang menunggak setahun atau lebih dari setahun.
Lebih lanjut dia katakan, untuk PKB tetap ada, namun ada diskon yang diberikan. Adanya program ini, diakuinya terjadi peningkatan pembayaran pajak dari masyarakat cukup signifikan.
“Pada hari Senin kemarin terjadi peningkatan secara keseluruhan di Kalimantan Timur. Namun secara UPTD kami belum tarik data karena kami bekerja secara sistem.
Jadi pada hari Senin kemarin terjadi peningkatan dimana untuk penerimaan pajak, baik yang kendaraan baru dengan orang yang mengulang kendaraan kembali itu, sekitar Rp 2,6 miliar pada hari senin kemarin.
Yang biasanya berkisar Rp 2,3 dan Rp 2,4 kali ini terjadi kenaikan. Tapi kami juga belum melihat lagi, apakah penambahan ini dikarenakan kendaraan yang baru atau memang PKB saja,” bebernya.
Sementara itu, berkaitan dengan sosialisasi kepada masyarakat, dia terangkan. Pihaknya sudah menggelar sosialisasi beberapa waktu lalu di kelurahan Prapatan dengan melibatkan 38 RT.
“Untuk sosialisasi ini sudah kami sampaikan ke sub yang terkecil. Kalau tak berhalangan sosialisasi ini akan berlanjut di Kelurahan Klandasan Ilir,” sambungnya.
Alasannya diskon diberikan kepada masyarakat ini kemungkinan kata dia, pemerintah provinsi melihat keuangan di masyarakat mulai terjadi peningkatan. Sehingga peluang tersebut jika tak dimanfaatkan target -target tidak akan tercapai.
“Jadi dengan adanya diskon yang diberikan masyarakat ini. Paling tidak memberikan rasa keadilan kepada masyarakat pada saat Pandemi Covid-19 yang menjadikan ekonomi masyarakat melemah. Sehingga dalam hal ini Pemerintah Provinsi memberikan keringanan-keringanan ini,” pungkasnya.
(BorneoFlash.com/Eko)