Merujuk pada Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Timur Nomor 973/K499/2021 tentang keringanan pajak kendaraan bermotor dan pembebasan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor.
Topik: Relaksasi Pajak Kendaraan
Bapenda Lakukan Relaksasi Pajak Kendaraan Hingga 31 Agustus Mendatang
BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kaltim memberikan relaksasi pajak kendaraan bermotor sejak 5 Juli
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.