BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kaltim memberikan relaksasi pajak kendaraan bermotor sejak 5 Juli lalu hingga 31 Agustus mendatang.
Hal tersebut juga dibenarkan oleh, Bagian Informasi, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Balikpapan Samsat Markoni, Nurul, saat ditemui media ini pada Jumat (13/8/2021).
Dia menerangkan, relaksasi pajak tersebut diperuntukan bagi mereka yang wajib pajak yang tidak bisa keluar untuk melakukan aktivitas kemana-mana.
Sehingga secara otomatis tidak pajak tidak terbayarkan dan kena denda biasanya.
"Untuk relaksasi ini sudah kali ke dua. Jadi yang kedua ini relaksasi pajak dari perpanjangan yang pertama," ujarnya.
Untuk wajib pajak yang membayar pajak rutin itu mendapatkan diskon 20 persen. Dan kalau memang ada denda kata dia itu dihapuskan.
"Namun untuk pajak yang kena denda itu mereka membayarkan pajak dengan normal," terangnya.
Saat ini juga dia terangkan, terdapat denda asuransi jasa Raharja. Karena saat ini yang memiliki kewenangan untuk menghapuskan denda pajak hanya Dispenda. Maka hanya denda pajak saja yang dihapuskan jadi tidak untuk asuransi Jasa Raharja.
Sama halnya untuk balik nama itu juga kata dia ada diskon sebesar 40 persen. Dan berlaku untuk pajak kendaraan bermotor dan mobil.
"Jadi nanti untuk nominal potongannya itu akan dimasukan di dalam sistem. Berapa pajak dan potongannya akan disesuaikan. Karena pembayaran pajak itu sesuai dengan jenis kendaraan," tambahnya.
Terpisah, Kepala Sub Bagian (Kasubag) Sumbangan Wajib dan Humas Jasa Raharja Kaltim Bobby Nelwan Siregar menambahkan. Bahwa relaksasi ini merupakan program Pemerintah Provinsi. Dan pihaknya selaku Jasa Raharja juga melakukan pembebasan terhadap Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan
( SWDKLLJ).
"Dan dana ini bukan dibayarkan oleh penggunaan kendaraan atau siapa yang naik kendaraan. Tapi dana itu digunakan untuk jaminan pihak ke 3 yang menjadi korban untuk kecelakaan," tambahnya.
Kalau untuk relaksasi pajak berlaku hingga 31 Agustus dan sudah berjalan dari 5 Juli, dan per 1 September akan normal kembali.
"Saat ini kan masih pandemi Covid-19 dari masyarakat juga susah untuk datang. Makanya dari Pemprov relaksasi pajak diharapkan dapat membantu masyarakat," terangnya.
Dari Jasa Raharja sendiri lanjut dia katakan membebaskan pajaknya yang matinya di tahun-tahun sebelumnya.
Jadi misalkan kendaraan itu SWDKLLJ nya tahun 2019 dibayarkan sekarang, jadi itu hanya pokoknya saja yang pihaknya pungut dan tanpa denda.
"Dan tahun yang berjalan kami pungut pokoknya saja.Jadi mau mati 1,2 atau 5 tahun kami tidak pungut dendanya. Hanya pokoknya saja,"pungkasnya.
(BorneoFlash.com/Eko)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar