Ketua DPRD Paser Tampung 16 Aspirasi Masyarakat di Dapil 3 

oleh -
Ketua DPRD Paser, Hendra Wahyudi saat melakukan Reses pada Daerah Pemilihan (Dapil) 3 Meliputi Kecamatan Long Ikis dan Long Kali. Foto : BorneoFlash.com/HO.
Ketua DPRD Paser, Hendra Wahyudi saat melakukan Reses pada Daerah Pemilihan (Dapil) 3 Meliputi Kecamatan Long Ikis dan Long Kali. Foto : BorneoFlash.com/HO.

BorneoFlash.com, TANA PASER – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser, Hendra Wahyudi lakukan serap aspirasi, atau reses ke 2 pada masa sidang ke 3 tahun 2021. 

Serap aspirasi tersebut telah dilangsungkan di Daerah Pemilihan (Dapil) 3, meliputi Kecamatan Long Ikis dan Long Kali, dalam kurung waktu 5 hari, sejak 5 -10 Juli 2021. 

Dari hasil kegiatan tersebut, Hendra Wahyudi menampung 16 keinginan dan harapan masyarakat yang ada di Dapilnya. 

“Aspirasi dari masyarakat didominasi mengenai peningkatan pembangunan dan pemberdayaan kegiatan masyarakat,” terang Hendra. Kamis (15/7/2021). 

Rincian dari aspirasi tersebut, sambungnya, meliputi permohonan pembangunan Masjid dan Mushola, peningkatan jalan permukiman, jalan usaha tani, pembangunan drainase, peningkatan jembatan, rehabilitasi dan pembangunan sekolah, serta peningkatan fasilitas umum. 

Selain itu, juga bentuk aspirasi dalam pemberdayaan kegiatan masyarakat, diantaranya, pengadaan zat kimia belerang dalam pemberantasan hama, alat pengering padi, serta lampu perangkap hama. 

Keenam belas aspirasi tersebut yang diinginkan masyarakat Desa Mendik, Kecamatan Long Kali dan Desa Krayan Jaya, Kecamatan Long Ikis, telah ditampung oleh Ketua DPRD Paser ini, dan diharapkan dapat terealisasi di tahun 2023 mendatang. 

Ia juga bakal mengkaji kembali beberapa hal yang sesuai prioritas dijalankan oleh Pemerintah Kabupaten Paser, dan menyesuaikan ketersediaan anggaran. 

“Yang jelas, kami sudah menampung aspirasi dari masyarakat, nantinya akan dikaji ulang dengan mengedepankan hal-hal yang menjadi prioritas saat ini, saya akan sampaikan ke Pemerintah Daerah agar direalisasikan,” terang Hendra. 

Dalam pelaksanaan serap aspirasi tersebut tetap mengedepankan dan menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes), seperti halnya penggunaan masker yang menjadi hal wajib saat pelaksanaan kegiatan. 

Hendra juga mengingatkan masyarakat, agar mengikuti anjuran Pemerintah, serta menaati pelaksanaan PPKM berbasis Mikro hingga ke tingkat RT. 

Baca Juga :  Sekda Mahulu Hadiri Sosialisasi Netralitas ASN dan Non-ASN Jelang Pilkada Serentak 2024

“Di masa Pademi Covid-19 ini, diharapkan masyarakat dapat mematuhi protokol kesehatan, dengan menerapkan 5M dalam kesehariannya, serta melaksanakan 3T (tracing, tracking, dan treatment),” pungkasnya. 

Untuk diketahui, kegiatan serap aspirasi atau reses merupakan komunikasi dua arah antara Legislatif dengan Konstituen, yang merupakan kewajiban wakil rakyat dalam menyerap keinginan dari masyarakat. 

(BorneoFlash.com/Fitriani)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.