BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Polsek Balikpapan Barat saat ini juga turut mendukung misi Pemerintah Kota Balikpapan dalam upaya penertiban pedagang pasar Pandansari yang berjualan di Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial (Fasos).
Kapolsek Balikpapan Barat, Kompol Totok Eko Darminto mengatakan, bahws Saat ini Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) juga telah membentuk posko.
Yang berlokasi di pos Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) pasar Pandansari.
Guna pencegahan pedagang pasar yang akan berjualan di Fasum dan Fasos.
“Forkopimda ini terdiri dari Polri, TNI, Satpol PP, Dinas Perdagangan. Jadi situasi pasar saat ini hanya tinggal dilakukan pembersihan saja. Kemudian untuk saat ini pasar sudah difungsikan seperti fungsinya,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya Rabu (14/7/2021).
Yang jelas dia terangkan, Fasos dan Fasum difungsikan secara semestinya dan tidak digunakan untuk berdagang.
Jadi misinya Wali Kota pihaknya dukung sehingga kedepan pasar Pandansari menjadi pasar percontohan.
Meski demikian dirinya juga tak menampik bahwa saat ini masih ada saja pedagang yang masih berjualan di lokasi yang telah dilarang.
“Untuk itu kami dorong Satpol PP untuk melakukan pembersihan. Dan kami selaku Polri akan membackup,”tegasnya.
Oleh karena itu, dirinya tegaskan. Ketika ada petugas melakukan penertiban dan ada masyarakat yang macam-macam kepada petugas atau melawan, pihaknya akan dilakukan proses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Sebanyak 5 personil dari Polsek Balikpapan Barat ditugas untuk melakukan pemantauan. Tapi memang kalau memang kondisinya rawan pihaknya akan menurunkan personel lebih banyak.
“Jadi dalam hal ini Satpol PP kita kedepankan. Kami tetap melakukan monitoring. Mengantisipasi hal -hal yang tidak diinginkan. Untuk itu setiap kegiatan apapun di wilayah Polsek Balikpapan Barat tetap kami monitor,” paparnya.
Lebih lanjut dia mencontohkan, seperti yang terjadi beberapa waktu lalu. Agar situasi kondusif pihaknya terlebih dahulu melakukan penertiban terhadap preman.
“Jika memang kami mendapati ada Barang Bukti (BB) yang dapat membahayakan masyarakat yang bersangkutan langsung kami lakukan penahanan,” bebernya.
Meski demikian, dalam hal ini pihaknya tak sembarang melakukan penahanan. Jika memang memang masih dapat dibina pihaknya akan melakukan pembinaan.
“Seperti Juru Parkir (Jukir) liar. Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan pembinaan. Jadi yang bisa dibina kami bina. Namun yang memenuhi unsur pidana kami lakukan proses hukum,” pungkasnya.
(BorneoFlash.com/Eko)