Adapun Kartu Debit BNI berbasis magnetic stripe, yang harus dilakukan penggantian adalah Kartu debit dengan Nomor Identifikasi (BIN) : 532668, 537176, 526422, 526423, 526921, 519893, 517892, 517863, 517885 (Kartu berlogo Mastercard), 194684, 194690, 601004 (Kartu berlogo Non Mastercard/GPN).
Penggantian kartu debit berbasis Magnetic Stripe menjadi Chip sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia berdasarkan Surat Edaran Bank Indonesia No.17/52/DKSP tanggal 30 Desember 2015.
Tentang Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number pada Kartu ATM dan / atau Kartu Debit yang diterbitkan di Indonesia.
” Dan hal ini dilakukan demi keamanan Nasabah dalam bertransaksi menggunakan Kartu Debit BNI,” tambahnya.
Jika Nasabah BNI masih menggunakan Kartu debit jenis Magnetic Stripe baik yang masa berlakunya sudah berakhir atau yang akan jatuh tempo, maka diharuskan untuk segera melakukan penggantian kartu.
“Paling lambat 30 April 2021, tanpa dikenakan biaya. Jika sampai dengan batas waktu tersebut belum dilakukan penggantian kartu menjadi kartu BNI debit chip, maka BNI dapat melakukan penonaktifan kartu debit tersebut,” tegasnya.

