BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Selain mengamankan pelaku pencurian kotak amal. Polsek Balikpapan Utara juga menggelar Konferensi Pers tindak pidana pencurian alat kebun pada Selasa (30/3/2021).
Hal tersebut disampaikan Kapolsek Balikpapan Utara Kompol Danang Aries Susanto, berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP / K / 17 / III / 2021 / P. KALTIM / RES. BALIKPAPAN / POLSEK UTARA. TANGGAL 28 MARET 2021.
Polsek Balikpapan Utara berhasil mengamankan pelaku pencurian yang dilakukan R (21) warga Jalan Bidang Sri RT 1 Desa Pandang Tikar, Kabupaten Raya Pontianak.
“Jadi korban melaporkan kepada kami bahwa telah terjadi pencurian mengambil barang orang lain tanpa ijin pada Sabtu (27/3/2021) lalu, di km 23 Kawasan Kebun Dayak Pondensen Kelurahan Karang Joang, Kecamatan Balikpapan Utara,” ujarnya.
Mendapatkan laporan tersebut pihaknya langsung melakukan penelusuran dan berhasil mengamankan pelaku R.
“Dari tangan pelaku kami mengamankan Barang Bukti (BB) yaitu. Satu Unit Genset, Alkon dan Mesin penggiling pakan, ” terangnya.
Atas kejadian ini, Korban mengalami kerugian sekitar Rp 20 Juta untu Mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 362 KUHP Dengan ancaman kurungan 5 Tahun penjara.
(BorneoFlash.com/Eko)