Magnetic Stripe

BNI Balikpapan Harapkan Nasabah Migrasi ATM Magnetic Stripe Ke Chip

lihat foto
Ilustrasi Magnetic Strip
Ilustrasi Magnetic Strip

Akan Lakukan Penonaktifan Kartu ATM Apabila Tidak Migrasi Sesuai dengan Waktu yang ditentukan

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Bagi Anda pemilik kartu debit magnetic stripe sebaiknya bergegas mengganti kartu berbasis chip. Sebab pada awal tahun depan, magnetic stripe tidak bisa digunakan lagi.

Ini berdasarkan arahan Bank Indonesia melalui SE BI No.17/52/DKSP. Surat Edaran itu salah satunya berisi mengenai kartu debit magnetic stripe hanya bisa digunakan pada kartu ATM dan debit tertentu saja.

Sejumlah Bank di Indonesia tengah mengedukasi pemilik kartu ATM agar segera menukarkan kartu ATM yang lama yang berbasis magnetik menjadi ATM yang berbasis chip.

Hal tersebut dibenarkan oleh Pemimpin Bidang Pelayanan Nasabah Kantor Cabang Bank BNI Balikpapan, Nur Dwi Laksono.

Bahwa hal tersebut dilakukan untuk keamanan dan kenyamanan dalam bertransaksi dengan menggunakan Kartu debit BNI.

" Kami berharap masyarakat untuk melihat tipe kartu ATM yang dimiliki masing-masing, apakah sudah menggunakan BNI Debit Chip atau masih menggunakan yang jenis BNI Debit Magnetic Strip," ujarnya Rabu (31/3/2021).


Adapun Kartu Debit BNI berbasis magnetic stripe, yang harus dilakukan penggantian adalah Kartu debit dengan Nomor Identifikasi (BIN) : 532668, 537176, 526422, 526423, 526921, 519893, 517892, 517863, 517885 (Kartu berlogo Mastercard), 194684, 194690, 601004 (Kartu berlogo Non Mastercard/GPN).

Penggantian kartu debit berbasis Magnetic Stripe menjadi Chip sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia berdasarkan Surat Edaran Bank Indonesia No.17/52/DKSP tanggal 30 Desember 2015.

Tentang Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number pada Kartu ATM dan / atau Kartu Debit yang diterbitkan di Indonesia.

" Dan hal ini dilakukan demi keamanan Nasabah dalam bertransaksi menggunakan Kartu Debit BNI," tambahnya.

Jika Nasabah BNI masih menggunakan Kartu debit jenis Magnetic Stripe baik yang masa berlakunya sudah berakhir atau yang akan jatuh tempo, maka diharuskan untuk segera melakukan penggantian kartu.

"Paling lambat 30 April 2021, tanpa dikenakan biaya. Jika sampai dengan batas waktu tersebut belum dilakukan penggantian kartu menjadi kartu BNI debit chip, maka BNI dapat melakukan penonaktifan kartu debit tersebut," tegasnya.


Penggantian kartu debit magnetic stripe ini dapat dilakukan dengan mengunjungi seluruh Kantor Cabang BNI terdekat.

Atau, melalui BNI SONIC (Self Service Opening Account yaitu layanan cepat BNI, yang diantaranya untuk melakukan pembukaan rekening dan ganti kartu secara self service selama 24 jam) tanpa dikenakan biaya.

Lebih lanjut dia juga terangkan, untuk nasabah yang sudah melakukan penggantian kartu debit magnetic stripenya menjadi kartu debit chip.

Kata dia, dapat menikmati cash back atas transaksi pertama di kartu debit BNI chipnya baik transaksi ecommerce maupun transaksi melalui EDC di merchant/toko dan dapat menikmati berbagai program penawaran yang menarik di berbagai merchant terkemuka.

"Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Layanan 24 Jam BNI Call 1500046," pungkasnya.

(Borneoflash.com/Muhammad Eko)

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar