Lebih lanjut, Abdullah menjelaskan bahwa ada beberapa aset daerah yang telah dihibahkan oleh Pemerintah Kabupaten Paser ke desa-desa.
Diantaranya yaitu, 3 Sumur Bor yang terletak di desa, Tajur Mulyo, Suatang dan Sekurau Jaya.
Sedangkan yang lainnya berupa 59 penerangan jalan umum tenaga surya yang terletak di Desa Sekurau Jaya, Suliliran, Kateban, Pepara, Sempulang dan Harapan Baru. Selain itu penerangan jalan di Desa Pasir Mayang.
"Total aset yang akan dihibahkan ke desa-desa senilai Sepuluh Milyar Tiga Belas Juta Seratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Tujuh Ratus Sembilan Puluh Rupiah," jelas Ketua DPRD Paser.
Sebelum ditetapkan, Abdullah selaku pimpinan sidang terlebih dahulu menanyai Anggota Dewan yang hadir di ruangan tersebut, setuju tidaknya hibah aset Pemerintah Kabupaten Paser ke desa-desa di Kabupaten Paser.
Setelah mendengar pertanyaan dari pimpinan sidang, dengan serentak Anggota Dewan lainnya menyatakan Setuju, yang ditandai dengan ketukan palu 1 kali.
Selanjutnya Pimpinan sidang mempersilahkan Sekretaris Dewan untuk membacakan petikan surat keputusan DPRD Kabupaten Paser Nomor 6 Tahun 2021.
Setelah surat keputusan dibacakan, DPRD Kabupaten Paser berharap Pemerintah Daerah untuk menindaklanjutinya dalam rangka tertib hukum dan administrasi.
Sementara itu Wakil Bupati Paser Syarifah Masitah Assegaf mengungkapkan rasa terima kasihnya dihadapan para Anggota Dewan maupun tamu undangan yang hadir.
"Rasa syukur tak terhingga dari kami selaku Pemerintah Daerah, atas terselenggaranya kegiatan ini, di mana Ketua, Wakil dan Anggota DPRD menyetujui hibah aset Pemerintah Kabupaten Paser ke desa-desa," ungkapnya.
Menurutnya, apa yang telah dilakukan hari ini, merupakan salah satu langkah maju Pemerintah Kabupaten bersama DPRD Kabupaten Paser.
Persetujuan melalui Sidang Paripurna DPRD ini lanjut Masitah, akan menjadi legitimasi bagi 13 Desa karena memang selama ini aset-aset tersebut sudah dikelola secara parsial oleh Pemerintah Desa.
"Setelah ini kami instruksikan kepada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Paser untuk segera melakukan langkah-langkah tindak lanjut dan percepatan semua administrasi terkait penyerahan aset-aset ini kepada Pemerintah Desa," tegasnya.
Dengan demikian, segala urusan terkait penggunaan dan pemeliharaan semua aset ini akan menjadi tanggung jawab Pemerintah Desa.
"Namun dalam hal ini, Pemerintah Kabupaten Paser melakukan pengawasan sehingga aset-aset tersebut tetap bisa dimanfaatkan secara bersama-sama dan seluas-luasnya di desa dimana aset itu berada," tutup Wabup Paser.
(BorneoFlash.com/ Fitriani)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar