Lebih lanjut Kompol Sarman menjelaskan, supir truk tersebut, sudah diamankan dan langsung dibawa ke Polres Paser untuk di proses lebih lanjut.
Tidak hanya hari ini, pada sabtu kemarin juga salah pengendara minibus yang tidak terima diberikan sanksi berupa denda Rp. 100 ribu dan memaki petugas.
Adu mulut pun sempat terjadi, namun pengendara minibus tersebut tetap membayar denda, dan diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanannya.
Selama masa pelaksanaan Instruksi Gubernur Kaltim Nomor 1 Tahun 2021, tercatat pada hari sabtu kemarin 6 orang yang melanggar dengan tidak menggunakan masker saat keluar rumah.
Sedangkan untuk hari ini terjadi pengurangan, dimana pengendara yang tidak mematuhi protokol kesehatan ada 2, 1 pengendara dikenakan sanksi denda ditempat, dan 1 lainnya harus digiring ke Polres Paser karena hampir mencelakai petugas.
(BorneoFlash.com/Fitriani)