Satgas Covid Paser

Tolak di Berhentikan, Sopir Truk Ini Nyaris Tabrak Petugas 

Salah satu pengendara truk yang enggan diberhentikan dan hampir menabrak petugas saat operasi gabungan Satgas Covid-19 Paser, di jalan Pangeran Menteri.
Salah satu pengendara truk yang enggan diberhentikan dan hampir menabrak petugas saat operasi gabungan Satgas Covid-19 Paser, di jalan Pangeran Menteri.

BorneoFlash.com, TANA PASER - Hari ini Satuan Gugus Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Paser lakukan penyemprotan di beberapa titik wilayah seputaran Tanah Grogot. Minggu, (07/02/2021).

Penyemprotan tersebut berlangsung pada pukul 10.00 - 11.30 Wita, dimana sebelumnya dilakukan apel gabungan di Polres Paser.

Awalnya petugas melakukan penyemprotan di pusat kota sampai di jalan R.A. Kartini ini, dan juga di beberapa pusat Ibadah maupun gedung Perkantoran.

Pada operasi gabungan tersebut, ada beberapa masyarakat yang ditunda di tempat dikarenakan tidak mematuhi protokol Kesehatan utamanya menggunakan masker.

"Jadi kita hari ini juga melakukan penindakan ditempat bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker," tegas Kabag Ops Polres Paser Kompol Sarman.

Pada pelaksanaan operasi gabungan berlangsung, ada salah satu sopir truk yang enggan diberhentikan petugas.

Dari arah Jln. Kusuma bangsa truk tersebut berbelok ke kiri menuju jalan Pangeran Menteri.

Beberapa petugas sudah melakukan upaya pemberhentian namun tetap tidak dihiraukan.

Hingga truk yang melaju tersebut hampir menabrak salah satu petugas satpol PP ditandai dengan spion kiri yang pecah, yang akhirnya berhenti sebelum bundaran Pangeran Menteri.

Dari pengakuan Kabag Ops Polres Paser, sopir truk tersebut tidak menggunakan masker hingga enggan untuk diberhentikan.

"Insiden yang terjadi, karena sopir truk itu tidak menggunakan masker, jadi tidak mau diberhentikan dan hampir menabrak aparat tadi," cetusnya.


Lebih lanjut Kompol Sarman menjelaskan, supir truk tersebut, sudah diamankan dan langsung dibawa ke Polres Paser untuk di proses lebih lanjut.

Tidak hanya hari ini, pada sabtu kemarin juga salah pengendara minibus yang tidak terima diberikan sanksi berupa denda Rp. 100 ribu dan memaki petugas.

Adu mulut pun sempat terjadi, namun pengendara minibus tersebut tetap membayar denda, dan diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanannya.

Selama masa pelaksanaan Instruksi Gubernur Kaltim Nomor 1 Tahun 2021, tercatat pada hari sabtu kemarin 6 orang yang melanggar dengan tidak menggunakan masker saat keluar rumah.

Sedangkan untuk hari ini terjadi pengurangan, dimana pengendara yang tidak mematuhi protokol kesehatan ada 2, 1 pengendara dikenakan sanksi denda ditempat, dan 1 lainnya harus digiring ke Polres Paser karena hampir mencelakai petugas.

(BorneoFlash.com/Fitriani)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

Jangan ketinggalan berita terbaru! Follow Instagram  dan subscribe channel YouTube BorneoFlash Sekarang

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar