BorneoFlash.com, SENDAWAR – Menindaklanjuti Instruksi Gubernur Kaltim No. 1 Tahun 2021 Dan Instruksi Bupati Kutai Barat No. 5 Tahun 2021. Tentang Pengendalian, Pencegahan dan Penanganan Wabah Pandemi Covid-19 Di Kabupaten Kutai Barat.
Aparat gabungan dari TNI – Polri, Satpol PP, BPBD, dan Dishub melakukan penyemprotan desinfektan di beberapa titik rawan kerumunan sepanjang jalan Gajah Mada di wilayah Kutai Barat.
Kegiatan ini dilakukan sejak Sabtu kemarin yang ditandai dengan kegiatan apel gabungan yang digelar di Kodim 0912/KBR dan kembali’ dilanjutkan pada Minggu (7/2/2021).
Adapun lokasi yang menjadi sasaran utama penyemprotan disinfektan diantaranya mulai dari tempat ibadah, kantor-kantor pemerintahan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Barat Ayonius meminta seluruh masyarakat Kutai Barat agar dapat mentaati instruksi Gubernur dan Bupati Kutai Barat demi memutus mata rantai penyebaran covid-19.
“Masyarakat Kutai Barat, harus bekerja sama untuk mengikuti instruksi tersebut, dan pemerintah tetap mengupayakan kesejahteraan masyarakat, dengan masih buka aktivitas di pasar hingga jam sebelas.
Karena instruksi tersebut mengingatkan kepada masyarakat, supaya sabtu dan minggu tidak beraktivitas di luar rumah,”katanya, Minggu (7/2/2021).
Pelaksanaan operasi ini tidak hanya di wilayah Barong Tongkok dan Melak, namun dilakukan serentak di seluruh kecamatan dalam wilayah Kutai Barat.
“Setiap kecamatan di Kutai Barat. Kita lakukan hal yang sama, rekan-rekan dari koramil, polsek kecamatan, kampung bergabung bersama dengan organisasi kemasyarakatan di lapangan.
Untuk melakukan instruksi yang sama khususnya di Kutai Barat dan umumnya di wilayah Kalimantan Timur,”lanjutnya
Selain menggunakan peralatan manual, penyemprotan disinfektan tersebut juga menggunakan kendaraan water canon milik Sabhara Polres Kutai Barat
Kepala Polres Kutai Barat AKBP Irwan Yuli Prasetyo menyebutkan salah satu poin dalam instruksi Gubernur dan instruksi Bupati ialah melaksanakan operasi yustisi dan penyemprotan desinfektan, sebagai upaya mitigasi dan sterilisasi penyebaran Covid-19.
“Digalakkannya pembatasan pemberlakuan kegiataan masyarakat (PPKM) pada hari sabtu dan minggu, selain bentuk kita mendukung instruksi tersebut, dengan menyebarluaskan kepada masyarakat, kegiatan ini juga harus menjadi komitmen bersama, agar di wilayah kita bisa memutus mata rantai penyebaran covid-19,”harapnya.
(BorneoFlash.com/Lilis Suryani)