Polresta Balikpapan

Modus Pura-pura Jadi Anggota Ditresnarkoba Polda Kaltim dan Nekat Merampas Sepeda Motor

lihat foto
Tersangka Mantan pecatan anggota TNI terlibat aksi pencurian di kota Balikpapan dengan modus mengaku-ngaku sebagai anggota Kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Kalimantan Timur. Foto: BorneoFlash.com/Ist.
Tersangka Mantan pecatan anggota TNI terlibat aksi pencurian di kota Balikpapan dengan modus mengaku-ngaku sebagai anggota Kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Kalimantan Timur. Foto: BorneoFlash.com/Ist.
BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Mantan pecatan anggota TNI nekat terlibat aksi pencurian di kota Balikpapan dengan modus mengaku-ngaku sebagai anggota Kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur. Peristiwa pencurian itu terjadi pada akhir bulan Juni 2020 lalu di kawasan Jl. Dahor Kecamatan Balikpapan Barat.Mantan pecatan Tentara itu diketahui berinisial MH. Dia melakukan aksi pencurian sepeda motor bersama seorang temannya yang merupakan warga sipil pengaguran yang tinggal di kawasan Balikpapan Barat berinisial RH (28). Aksi keduanya itu berhasil diungkap oleh jajaran tim Beruang Hitam Satreskrim Polresta Balikpapan pada Rabu (15/7/2020) kemarin setelah kurang lebih dua pekan lamanya jajarannya melakukan penyelidikan usai menerima laporan dari korban. Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Agus Arif Wijayanto membeberkan modus operandi keduanya tersangka saat melakukan aksi kejahatannya itu dengan cara mengaku sebagai anggota Polisi dari Ditresnarkoba Polda Kaltim dan sedang ditugaskan untuk melakukan penyelidikan kasus narkoba di kawasan Balikpapan Barat.
Pecatan Tentara yang banting setir jadi Polisi gadungan itu kemudian mengajak temannya untuk melakukan patroli di kawasan Gunung Bugis sambil bergoncengan mengendarai sepeda motor jenis Honda Scoopy. Saat melintas di Jl. Dahor tepatnya di depan SD Patra Dharma Balikpapan sekira pukul 00:30 WITA, kedua tersangka kemudian mendekati korbannya yang juga sedang mengendarai sepeda motor. Dari atas sepeda motor yang sedang berjalan, kedua tersangka mengaku sebagai anggota Polisi dan memaksa korban agar berhenti untuk dilakukan pemeriksaan. Lantaran panik dan juga disertai rasa ketakutan, korban akhirnya berhenti dan pasrah saja saat kedua Polisi gadungan itu menggeledah seluruh barang-barang bawaannya termasuk saku celana dan jok motor milik korban.
"Dari keterangan RH bahwa dia melakukan aksi bersama MH yang merupakan Pecatan TNI saat ini sedang menjalani hukuman di kesatuannya," kata Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Agus Arif Wijayanto saat kegiatan rilis di Mapolresta Balikpapan, Senin sore (27/7/2020). Lebih lanjut Kasat Reskrim menjelaskan setelah kedua Polisi gadungan itu menggeledah korban dan tidak mendapati narkoba, mereka pun langsung mengancam korban kemudian meminta Handphone dan membawa kabur motor korban. "Kemudian pelaku turun dan menanyakan kepada korban apakah korban membeli narkoba, karena pelaku ini menyatakan kepada korban dari Direktorat Narkoba Polda Kaltim sebagai anggota Polri padahal bukan. Karena ketakutan akhirnya korban menyerahkan sepeda motor beserta handphone karena diancam kemudian kedua pelaku melarikan diri," jelasnya. Lantaran merasa curiga terhadap kedua pelaku, korban akhirnya melaporkan hal itu ke esok harinya di mapolresta Balikpapan.Polisi kemudian langsung bergerak melakukan penelusuran dan olah TKP setelah menerima laporan dari korban.
Tak butuh waktu lama korban akhirnya berhasil dibekuk oleh jajaran Tim Beruang Hitam Satreskrim Polresta Balikpapan pada Rabu (15/7/2020).Kedua tersangka diamankan di kawasan kelurahan Baru Ilir kecamatan Balikpapan Barat. Dari tangan kedua tersangka polisi gadungan itu, petugas kepolisian berhasil menyita barang bukti yang terdiri dari tiga unit sepeda motor Honda Scoopy bernomor Polisi KT 6882 YL warna hitam, Honda Scoopy bernomor polisi KT 6652 KP warna silver dan Honda Scoopy tanpa nomor polisi warna putih serta satu unit ponsel merek Oppo. "Diamankan tiga unit sepeda motor satu milik korban, kemudian satu motor yang digunakan pelaku dan satu lagi diduga hasil kejahatan," ujarnya Tersangka saat ini telah mendekam di balik sel tahanan mapolresta Balikpapan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dia dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman kurungan maksimal 7 tahun penjara. (*)
Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar