KP2KP Sangatta Beri Sosialisasi E-Bukpot Bagi Wajib Pajak Secara Webinar

oleh -

BorneoFlash.com, Kutai Timur – Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sangatta mengadakan sosialisasi secara webinar bagi Wajib Pajak di Kabupaten Kutai Timur, Senin (27/07).

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala KP2KP Sangatta, Ricky Winanto dan diikuti oleh Wajib Pajak yang terdaftar secara administratif di wilayah kerja KPP Pratama Bontang.

Tema sosialisasi kali ini mengenai E-Bukti Potong Pajak Penghasilan Pasal 23/26.

Sebagaimana yang telah diketahui sebelumnya, aplikasi e-bukpot telah dilakukan uji coba untuk Wajib Pajak yang terdaftar di Kanwil DJP WP Besar, Kanwil DJP Jakarta Khusus dan KPP madya.

Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Pratama harus membuat bukti potong PPh Pasal 23/26 melalui aplikasi E-Spt PPh Pasal 23/26 yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan diinstal pada laptop/PC Wajib Pajak.

Mulai tanggal 1 Agustus 2020, Wajib Pajak dapat membuat bukti potong PPh Pasal 23/26 melalui aplikasi berbasis web yang dinamakan Aplikasi e-Bupot.

 

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.