Tak butuh waktu lama korban akhirnya berhasil dibekuk oleh jajaran Tim Beruang Hitam Satreskrim Polresta Balikpapan pada Rabu (15/7/2020).Kedua tersangka diamankan di kawasan kelurahan Baru Ilir kecamatan Balikpapan Barat.
Dari tangan kedua tersangka polisi gadungan itu, petugas kepolisian berhasil menyita barang bukti yang terdiri dari tiga unit sepeda motor Honda Scoopy bernomor Polisi KT 6882 YL warna hitam, Honda Scoopy bernomor polisi KT 6652 KP warna silver dan Honda Scoopy tanpa nomor polisi warna putih serta satu unit ponsel merek Oppo.
“Diamankan tiga unit sepeda motor satu milik korban, kemudian satu motor yang digunakan pelaku dan satu lagi diduga hasil kejahatan,” ujarnya
Tersangka saat ini telah mendekam di balik sel tahanan mapolresta Balikpapan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dia dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman kurungan maksimal 7 tahun penjara. (*)