Dari tangan pelaku, Polisi juga menyita 2 unit handphone dan 1 unit laptop milik pelaku yang digunakan untuk menyimpan koleksi foto-foto bugil korbannya.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal 29 Jo Pasal 24 ayat 1, atau Pasal 35 Jo Pasal 9 UU No 4 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dan atau Pasal 45 ayat 1 Jo 27 ayat 1 UU No 11 ayat 1 Tahun 2011 atas perubahan UU tahun 2008 tentang UU ITE. Dengan ancaman hukuman kurungan 7 tahun penjara. (*)