Berita Nasional

Jaksa Agung Minta Kajari Tidak Mudah Tetapkan Kades sebagai Tersangka

lihat foto
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan sambutan dalam acara Jaga Desa Award 2026 di Jakarta, Minggu (19/4/2026) malam. FOTO : ANTARA/Fath Putra Mulya
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan sambutan dalam acara Jaga Desa Award 2026 di Jakarta, Minggu (19/4/2026) malam. FOTO : ANTARA/Fath Putra Mulya

BorneoFlash.com, JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta para kepala kejaksaan negeri (Kajari) tidak mudah menetapkan kepala desa (kades) sebagai tersangka jika kesalahan yang ditemukan masih bersifat administratif dan tidak disertai bukti penyelewengan dana.

Dalam Jaga Desa Award 2026 di Jakarta, ia menegaskan jajarannya harus menghindari praktik kriminalisasi terhadap kepala desa. Ia hanya memperbolehkan penetapan tersangka jika aparat menemukan bukti dana desa digunakan untuk kepentingan pribadi.

Burhanuddin menegaskan akan mengevaluasi aparat yang menetapkan tersangka tanpa dasar bukti kuat. Ia menilai penegak hukum harus mendasarkan penetapan tersangka pada bukti penyalahgunaan dana, bukan sekadar kesalahan administrasi.

Ia mengakui masih ada kepala desa yang menyalahgunakan dana untuk kepentingan pribadi. Namun, jika aparat tidak menemukan unsur tersebut, mereka harus mengedepankan pembinaan daripada penindakan hukum.

Burhanuddin juga menyoroti keterbatasan pemahaman sebagian kepala desa dalam mengelola administrasi dan keuangan. Ia menilai banyak kades berasal dari masyarakat umum yang belum terbiasa mengelola anggaran besar, sehingga membutuhkan pendampingan.

Karena itu, ia meminta kejaksaan di daerah aktif membina kepala desa, terutama saat menemukan kesalahan administratif. Ia menegaskan dinas pemerintahan desa di tingkat kabupaten harus menjalankan tanggung jawab pembinaan tersebut.

Ia juga menekankan kepala dinas harus membina kepala desa agar tidak melakukan pelanggaran di luar ketentuan. Sebagai Ketua Dewan Pembina Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional, ia berharap praktik korupsi di desa tidak lagi terjadi.

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah kepala desa/lurah pada 2025 mencapai 76.171 orang. Data terbaru juga menunjukkan jumlah wilayah setingkat desa pada 2025/2026 mencapai sekitar 84.276, terdiri atas 75.265 desa, 8.486 kelurahan, dan 37 permukiman transmigrasi. (*

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar