BorneoFlash.com, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyatakan penyidik masih mengkaji permohonan status justice collaborator (JC) yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya.
Febrie menjelaskan, penyidik menilai sejumlah aspek sebelum memutuskan menerima atau menolak permohonan tersebut. Penyidik mengevaluasi kebutuhan keterangan tambahan dari Sony serta kontribusinya dalam membantu mengungkap kasus.
“Kami melihat alat bukti yang ada dan menilai apakah penyidik masih memerlukan keterangan yang bersangkutan. Kami juga menilai kapasitas serta peran yang dapat diberikan jika penyidik menyetujui status JC tersebut,” kata Febrie di Jakarta Selatan, Senin.
Saat ini, penyidik terus mendalami permohonan tersebut sebelum mengambil keputusan.
Kejaksaan menetapkan Sony Sonjaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025 - 2026 pada 3/6/2026. Dalam perkara yang sama, Kejaksaan juga menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung sebagai tersangka.
Melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti, Sony mengajukan permohonan justice collaborator kepada Jampidsus pada 8/6/2026. Ia mengajukan permohonan tersebut untuk membantu penyidik mengungkap pihak-pihak lain yang diduga ikut terlibat dalam kasus itu.
Krisna menegaskan kliennya ingin menjelaskan peran sebenarnya dalam perkara tersebut. Menurutnya, Sony merasa sejumlah pihak menempatkannya sebagai pihak yang bertanggung jawab atas praktik penjualan titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Namun, Sony mengaku menjalankan tindakan tersebut karena mendapat tekanan dan arahan dari pihak lain yang memiliki pengaruh besar dalam kasus itu. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar