Untuk membantu penanganan di lapangan, masyarakat juga diminta berperan aktif dengan tidak memberikan uang kepada jukir yang tidak memiliki identitas atau legalitas yang jelas.
Menurut Dishub, langkah sederhana tersebut dapat mengurangi ruang gerak para pelaku pungutan liar di area parkir.
Di sisi lain, warga juga didorong untuk melaporkan apabila menemukan praktik jukir liar yang disertai unsur pemaksaan, intimidasi, maupun ancaman. Laporan dari masyarakat dinilai penting agar pemerintah dapat melakukan tindak lanjut dan penertiban secara lebih efektif.
“Kalau misalnya terjadi ada komplain atau ada pengancaman itu harus masyarakat harus berani memberi laporan,” tegas Manalu.
Sebagai bagian dari upaya pembenahan sistem perparkiran, Pemerintah Kota Samarinda saat ini juga terus mendorong penerapan program parkir berlangganan.
Melalui skema tersebut, pengguna kendaraan yang telah terdaftar tidak perlu lagi melakukan pembayaran parkir setiap kali menggunakan lokasi parkir yang telah ditentukan.
Program itu mulai diterapkan di sejumlah kawasan, termasuk kawasan Citra Niaga. Beberapa pelaku usaha yang telah mendaftarkan kendaraannya dapat memanfaatkan fasilitas parkir tanpa dikenakan pungutan tambahan di titik-titik yang masuk dalam program.
Meski demikian, Dishub mengakui keberadaan jukir liar masih menjadi tantangan yang memerlukan kerja sama semua pihak.
Pemerintah berharap kesadaran masyarakat untuk tidak mendukung praktik tersebut dapat menjadi salah satu solusi efektif dalam menciptakan sistem perparkiran yang lebih tertib dan transparan.
“Kalau masyarakat disiplin tidak memberi, pasti akan hilang dengan sendirinya,” tandasnya. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar