BorneoFlash.com, SAMARINDA — Upaya penertiban juru parkir (jukir) liar di Kota Samarinda tidak cukup hanya mengandalkan tindakan pemerintah.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda menilai keberhasilan mengatasi persoalan tersebut juga sangat bergantung pada sikap masyarakat sebagai pengguna jasa parkir.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, mengatakan praktik jukir liar akan terus bertahan selama masih ada masyarakat yang bersedia memberikan uang kepada mereka.
Menurutnya, keberadaan jukir tanpa izin resmi pada dasarnya muncul karena masih ada ruang dan peluang yang tersedia di lapangan.
Ia menjelaskan, pola tersebut serupa dengan fenomena sosial lainnya yang tetap bertahan karena mendapat respons dari masyarakat.
Karena itu, perubahan kebiasaan warga dinilai menjadi salah satu langkah penting untuk mengurangi bahkan menghilangkan praktik pungutan parkir yang tidak resmi.
“Kalau masyarakat masih memberi, berarti masih ada pasarnya. Sama seperti pengemis di perempatan, kalau tidak diberi, lama-lama akan hilang,” ujar Manalu pada Jumat (12/6/2026).
Selain itu, Dishub juga menyoroti masih adanya kesalahpahaman di tengah masyarakat terkait istilah parkir liar dan jukir liar. Kedua istilah tersebut kerap dianggap sama, padahal memiliki pengertian yang berbeda.
Manalu menerangkan, parkir liar mengacu pada kendaraan yang diparkir di lokasi yang tidak semestinya atau melanggar aturan. Sementara itu, jukir liar merupakan orang yang melakukan pengaturan maupun pungutan parkir tanpa memiliki kewenangan resmi dari pemerintah.
“Banyak yang masih salah paham, semua dianggap sama padahal beda konteksnya,” jelasnya.
Untuk membantu penanganan di lapangan, masyarakat juga diminta berperan aktif dengan tidak memberikan uang kepada jukir yang tidak memiliki identitas atau legalitas yang jelas.
Menurut Dishub, langkah sederhana tersebut dapat mengurangi ruang gerak para pelaku pungutan liar di area parkir.
Di sisi lain, warga juga didorong untuk melaporkan apabila menemukan praktik jukir liar yang disertai unsur pemaksaan, intimidasi, maupun ancaman. Laporan dari masyarakat dinilai penting agar pemerintah dapat melakukan tindak lanjut dan penertiban secara lebih efektif.
“Kalau misalnya terjadi ada komplain atau ada pengancaman itu harus masyarakat harus berani memberi laporan,” tegas Manalu.
Sebagai bagian dari upaya pembenahan sistem perparkiran, Pemerintah Kota Samarinda saat ini juga terus mendorong penerapan program parkir berlangganan.
Melalui skema tersebut, pengguna kendaraan yang telah terdaftar tidak perlu lagi melakukan pembayaran parkir setiap kali menggunakan lokasi parkir yang telah ditentukan.
Program itu mulai diterapkan di sejumlah kawasan, termasuk kawasan Citra Niaga. Beberapa pelaku usaha yang telah mendaftarkan kendaraannya dapat memanfaatkan fasilitas parkir tanpa dikenakan pungutan tambahan di titik-titik yang masuk dalam program.
Meski demikian, Dishub mengakui keberadaan jukir liar masih menjadi tantangan yang memerlukan kerja sama semua pihak.
Pemerintah berharap kesadaran masyarakat untuk tidak mendukung praktik tersebut dapat menjadi salah satu solusi efektif dalam menciptakan sistem perparkiran yang lebih tertib dan transparan.
“Kalau masyarakat disiplin tidak memberi, pasti akan hilang dengan sendirinya,” tandasnya. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar