Berita Samarinda Terkini

Dalam Lima Bulan, Pengajuan JKP Hampir Lampaui Total Klaim Tahun Lalu

lihat foto
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Samarinda, Murniati. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Samarinda, Murniati. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa

Selain pertambangan, pengajuan JKP juga datang dari sektor lain, meski jumlahnya relatif lebih kecil. Sebagian besar kasus terjadi secara individual dan berkaitan dengan pelanggaran aturan perusahaan maupun persoalan hubungan industrial antara pekerja dan pemberi kerja.

Meningkatnya angka PHK membuat program JKP menjadi salah satu bentuk perlindungan yang banyak dimanfaatkan pekerja terdampak.

Program ini memberikan manfaat berupa uang tunai sebesar 60 persen dari upah yang dilaporkan, dengan batas maksimal perhitungan upah Rp5 juta, selama enam bulan.

Penerima JKP juga memperoleh akses pelatihan kerja serta layanan penempatan kerja guna membantu mereka mendapatkan pekerjaan baru. Namun manfaat tersebut hanya diberikan selama peserta masih berstatus tidak bekerja.

“Selama dia memang ter-PHK dan memenuhi syarat, seperti terdaftar dan aktif serta melapor, maka JKP bisa langsung dibayarkan,” jelas Murniati.

Ia menegaskan sistem BPJS Ketenagakerjaan akan menghentikan pembayaran manfaat secara otomatis ketika peserta telah kembali bekerja dan terdaftar sebagai pekerja aktif di perusahaan baru.

“Kalau dia sudah dapat pekerjaan, maka manfaatnya dihentikan. Jadi memang diberikan hanya selama dia belum bekerja,” tegasnya.

Menurut Murniati, tingginya PHK di sektor tambang sebenarnya bukan fenomena baru.

Namun percepatan jumlah pengajuan JKP pada awal tahun ini tetap menjadi perhatian karena menunjukkan semakin banyak pekerja yang harus mengandalkan jaminan sosial untuk memenuhi kebutuhan hidup sambil mencari pekerjaan baru.

“Artinya memang ada peningkatan orang yang ter-PHK, dan sekarang JKP ini menjadi hak normatif yang sangat dibutuhkan pekerja untuk bertahan sambil mencari pekerjaan baru,” pungkasnya. (*)

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar