BorneoFlash.com, SAMARINDA — Jumlah pekerja yang mengajukan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) di Samarinda mengalami lonjakan signifikan sepanjang awal 2026.
Dalam periode Januari hingga Mei saja, pengajuan yang masuk telah mencapai lebih dari 1.200 kasus, mendekati total pengajuan sepanjang tahun 2025.
Kondisi tersebut menjadi sinyal meningkatnya angka pemutusan hubungan kerja (PHK) di berbagai sektor usaha.
Dengan waktu yang belum mencapai setengah tahun, jumlah pengajuan JKP saat ini sudah hampir menyamai total klaim pada 2025 yang tercatat sekitar 1.600 kasus.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Samarinda, Murniati, mengatakan tren tersebut menunjukkan adanya peningkatan pekerja yang kehilangan pekerjaan dibanding tahun sebelumnya.
“Kalau kita lihat, sekarang belum setengah tahun sudah lebih dari 1.200 yang mengajukan JKP, sementara tahun lalu satu tahun sekitar 1.600. Artinya memang ada peningkatan PHK,” ujar Murniati, pada Kamis (11/6/2026).
Berdasarkan data yang dihimpun BPJS Ketenagakerjaan, sektor pertambangan masih menjadi kontributor terbesar pengajuan JKP. Selama lima bulan pertama tahun ini, sekitar 370 pekerja dari sektor tersebut tercatat mengajukan manfaat setelah mengalami PHK.
Besarnya angka PHK di sektor tambang dinilai tidak terlepas dari karakter industri yang sangat dipengaruhi keberlanjutan kontrak kerja, izin operasional, serta dinamika bisnis perusahaan.
Ketika proyek berakhir atau terjadi perubahan kebijakan perusahaan, dampaknya sering kali langsung dirasakan tenaga kerja.
“Kalau disortir, memang paling banyak dari sektor tambang, terutama yang sifatnya PHK massal,” katanya.
Selain pertambangan, pengajuan JKP juga datang dari sektor lain, meski jumlahnya relatif lebih kecil. Sebagian besar kasus terjadi secara individual dan berkaitan dengan pelanggaran aturan perusahaan maupun persoalan hubungan industrial antara pekerja dan pemberi kerja.
Meningkatnya angka PHK membuat program JKP menjadi salah satu bentuk perlindungan yang banyak dimanfaatkan pekerja terdampak.
Program ini memberikan manfaat berupa uang tunai sebesar 60 persen dari upah yang dilaporkan, dengan batas maksimal perhitungan upah Rp5 juta, selama enam bulan.
Penerima JKP juga memperoleh akses pelatihan kerja serta layanan penempatan kerja guna membantu mereka mendapatkan pekerjaan baru. Namun manfaat tersebut hanya diberikan selama peserta masih berstatus tidak bekerja.
“Selama dia memang ter-PHK dan memenuhi syarat, seperti terdaftar dan aktif serta melapor, maka JKP bisa langsung dibayarkan,” jelas Murniati.
Ia menegaskan sistem BPJS Ketenagakerjaan akan menghentikan pembayaran manfaat secara otomatis ketika peserta telah kembali bekerja dan terdaftar sebagai pekerja aktif di perusahaan baru.
“Kalau dia sudah dapat pekerjaan, maka manfaatnya dihentikan. Jadi memang diberikan hanya selama dia belum bekerja,” tegasnya.
Menurut Murniati, tingginya PHK di sektor tambang sebenarnya bukan fenomena baru.
Namun percepatan jumlah pengajuan JKP pada awal tahun ini tetap menjadi perhatian karena menunjukkan semakin banyak pekerja yang harus mengandalkan jaminan sosial untuk memenuhi kebutuhan hidup sambil mencari pekerjaan baru.
“Artinya memang ada peningkatan orang yang ter-PHK, dan sekarang JKP ini menjadi hak normatif yang sangat dibutuhkan pekerja untuk bertahan sambil mencari pekerjaan baru,” pungkasnya. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar